Next Post

PH LIENTUNGAN :  Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Kembalikan Uang Klien Kami 

Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H
Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H

 

MANADO Kabarpost.com – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2023 dengan ini meminta Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai uang pembayaran premi asuransi yang ternyata sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, klien kami tersebut tidak menerima pembayaran manfaat asuransi sesuai dengan masa garansi investasi.

Hal ini disampaikan  disampaikan Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum JIMMY LIENTUNGAN, di Kantor Pengacara Kompleks Pos Indonesia, Rabu (24/Mei/2023).

“Ya, kami bekerja bersama Tim telah mengirim surat ke Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk dengan nomor surat 06/GTU-V/2023 meminta untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account,” tegas Grubertt Ughude.

Menurutnya, uang milik kien yang telah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi pada posisi terakhir adalah dengan total transaksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali setoran dengan bukti berupa aplikasi transaksi penyetoran dari rekening klien kami pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Manado Sudirman dan PT. Bank Central Asia Cabang Manado, serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sarapung Manado.

Jadi, nominal uang premi yang telah disetor oleh Klien kami Jimmy Lientungan yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., total seluruhnya sebesar RP. 25.365.000.000,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), terang Grubertt Ughude.
“Bahwa selain menempuh upaya hukum pidana, kami juga akan menempuh upaya hukum lain berupa mengajukan permohonan PKPU atau Kapailitan terhadap PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sesuai peraturan perundang.undangan yang berlaku melalui Pengadilan Niaga setempat, “ pungkas Grubertt Ughude.
 

(Aldrin)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0