Next Post

Penuntut Umum Kejati Sulut Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri Manado

IMG-20240306-WA0023

MANADO Kabarpost.com – Kamis, 29 Maret 2024, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JA alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk disidangkan.

Para tersangka tersebut diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Prov. Sulawesi Utara daerah pemilihan Kota Manado JL. Para Tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara. Adapun perbuatan para tersangka sebagai berikut : “Diduga pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingk. VI, Kec. Teling Bawah, Kec. Wenang, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dkk untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL. 

Tersangka sudah menyerahkan Uang sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang belum diserahkan kepada Tim Sukses untuk diserahkan kepada para pemilih.” 

Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024. 

(Aldrin)

 

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0