MANADO Kabarpost.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Dedy Yustika dan Kartini Manunu akhirnya sambangi gedung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kedatangan pasangan ini ingin mengadu ke Anggota Dewan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Dedy Yustika sering digunakan oknum ZW untuk mengajukan pinjaman kredit di sejumlah bank yang ada di Manado tanpa sepengetahuan korban.
Fantastisnya lagi, pinjaman yang diajukan ZW disetujui sejumlah bank yang dimaksud hingga mencapai angka Rp. 962 juta.
Diwawancarai awak media saat berada di kantor DPRD Sulut, Dedy mengaku baru mengetahui jika NIK KTP nya telah digunakan ZW untuk pinjaman di sejumlah bank, ketika dirinya berniat mengembangkan usahanya dan mengajukan pinjaman di salah satu bank.
“Nanti kami ketahui, setelah saya menerima pemberitahuan dari salah satu bank yang ada bahwa nama saya kena BI Checking. Padahal sebelumnya saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” ungkap Dedy Yustika seusai memasukan surat pengaduan ke Sekretariat DPRD Sulut, Rabu (9/11/2023) siang.
Dedy pun mengaku sudah mengunjungi sejumlah bank yang mencairkan pinjaman ZW dengan menggunakan NIK KTP miliknya.
Bahkan dirinya juga telah mengklarifikasi permasalahan tersebut ke pihak OJK dan Dinas Catatan Sipil.
“Sudah tiga bulan terakhir ini kami mengurus dan menemui instansi terkait tapi sepertinya buntu, kami sudah lelah, mudah-mudahan dengan cara ini, para anggota dewan bisa membantu kami,” tandas Dedy.
(jane)