MANADO Kabarpost.com – Kebal hukum, mungkin menjadi ungkapan yang pas bagi terduga Nini alias Mami yang diduga merupakan oknum “pemain” dalam praktik ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk Solar Bersubsidi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hingga sekarang ini tak tersentuh oleh hukum.
Hal tersebut pun menjadi sorotan Ketua LSM Barak Sulut Freddy Boy Barahama, yang menilai praktik ilegal BBM bersubsidi ini harus menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut karena menilai, aksi wanita paruh baya (Mami) tersebut sudah berulang-ulang kali dalam hal penimbunan solar hingga menjualnya dengan harga sangat tinggi.
Tak hanya itu, praktik ilegal yang sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama itu juga terlihat melenggang bebas bahkan secara terang-terangan “bermain” dengan petugas operator SPBU untuk meraup keuntungan pribadi.
”Memangnya Aparat Hukum tidak tahu sehingga dengan kekuasaannya masuk keluar pompa bensin?,” ungkap Freddy dalam keterangannya pada wartawan.
Oleh karenanya, ia pun meminta APH untuk segera menindak dan memberikan sanksi hukuman bagi “Mami Sang Mafia Solar”, dengan beranggapan jika konsekwensi (sanksi) itu terkesan kabur, mungkin saja mami tersebyt punya dekengan kuat.
”Kan logikanya mana mungkin kalo bersangkutan tidak memiliki backup, lantas berani berbisnis solar tanpa mengantongi izin,” terangnya sembari membeberkan informasi data bahwa terdapat 8 truck dan 8 tandon.
”Dirinya juga bermain dengan pihak keluarga yang bermukim depan SPBU Warembungan, dari situlah leluasanya bermain menguras solar hingga jumlahnya cukup besar,” tambah Freddy.
Adapun dari informasi yang ada, hasil pengambilan atau penampungan minyak itu langsung distribusikan ke suatu lokasi yang berada di Kota Bitung.
”Informasinya Mami sering suplay minyak solar ke lokasi Bitung dengan menggunakan truk tangki,” ucapnya.
(*/Aldrin)