Next Post

Legislator DPRD Sulut Tuntas Sosialisasikan Dua PERDA

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi Kadis Sosial Sulut, dr. Rini Tamuntuan dan narasumber saat melaksanakan Sosper di Tahuna
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi Kadis Sosial Sulut, dr. Rini Tamuntuan dan narasumber saat melaksanakan Sosper di Tahuna

 

LEGISLATOR DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selama sepekan dimulai pada tanggal 21 hingga 27 Januari 2020 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (SOSPER) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

suasana pelaksanaan Sosper Ketua DPRD, dr. Fransiscus Andi Silangen

 

Adapun kedua Perda yang disosialisasikan ke masyarakat yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin.

Pun di kegiatan itu, banyak terdapat pertanyaan dari masyarakat. Bahkan usulan terhadap kedua Perda tersebut dilontarkan.

Jems Tuuk saat melaksanakan Sosper di Desa Pangian Bolmong

 

Seperti saat dilaksanakannya SOSPER oleh Amir Liputo, Anggota Dewan dari dapil Manado, Sabtu (22/1/2022). Dimana, untuk Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas diusulkan agar disiapkan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.

Amir Liputo saat melaksanakan kegiatan SOSPER

 

Begitupun di kegiatan SOSPER Anggota Dewan Jems Tuuk, Selasa (25/1/2022) masyarakat mempertanyakan minimnya ketersediaan sekolah untuk penyandang disabilitas, pemberdayaan disabilitas dan bagaimana teknis masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum.

Masyarakat termasuk sejumlah penyandang disabilitas saat mengikuti kegiatan SOSPER oleh Amir Liputo

 

Sedangkan di kegiatan SOSPER Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Kamis (27/1/2022) dengan lugas Politisi dari PDIP ini memaparkan bahwa di Sulut sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Melky Pangemanan saat SOSPER di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

 

Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas.

Victor Mailangkay, Wakil Ketua DPRD Sulut SOSPER di Kelurahan Malalayang Satu lingkungan VI Kota Manado

 

Dirinya juga berharap, Perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Yang menurutnya, sebelumnya para penyandang disabilitas tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen saat SOSPER di Tahuna

 

Sekedar untuk diketahui, pemaparan isi kedua Perda itu oleh narasumber dan itu sesuai aturan yang berlaku.

 

(advetorial)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0