MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dibawah kepemimpinan Walikota Manado, Andrei Angouw dan Wakili Walikota, Richard Sualang segera akan melakukan Renovasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pasalnya, Rusunawa yang di bangun sejak tahun 2014 lalu, kini terlihat begitu Kumu dan sangat memperhatikan.
(Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa yang ada di Kelurahan Tingkulu)
Dari pantauan Kabarpost.com ada beberapa bagian gedung seperti pipa saluran air sudah mulai tidak layak pakai serta atap bangunan yang sudah dialiri rembesan air. Maka dari itu, Pemkot Manado ingin melakukan pembenahan dalam waktu dekat ini, untuk peremajaan Rusunawa yang sudah tidak layak dihuni.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Manado melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, melayangkan surat pengosongan Rusunawa I dan II serta mensosialisasikan kepada penghuni Rusunawa yang sebelumnya diperuntukkan bagi para warga Kota Manado yang tidak memiliki rumah dan dikategorikan dalam korban bencana alam seperti banjir dan tanah longsor hingga korban terdampak penggusuran.
(Plt Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman)
“Kami sudah memberikan surat pengosongan pertama dan kedua kepada para penghuni yang ada di Rusunawa serta sosialisasi untuk segera dikosongkan karena akan ada perbaikan dan pemeliharaan,” kata Plt Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman, Kamis (10/3/2022).
Peter Eman mengatakan, pihaknya sudah memberikan jangka waktu kepada para penghuni Rusunawa, pertanggal 1 April 2022 sudah dikosongkan, mengingat pekerjaan akan segera dilaksanakan.
“Tentunya kami telah mengikuti peraturan yang ada. Dan memberikan kesempatan kepada para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa selama satu bulan untuk segera mencari tempat tinggal baru, karena Rusunawa akan segera di renovasi,” tegas Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Semart Palebangan mengungkapkan, dari 67 penghuni yang ada di Rusunawa, diduga ada beberapa bukan KTP Manado. Dari tahun 2014 sejak didirikan hingga saat ini Pemkot Manado tidak pernah menerima uang sewa dari penghuni Rusunawa.
“Memang pada awal dibukanya Rusunawa ada kontrak antara penghuni dan Pemerintah untuk membayar sewa pertahun. Namun dari 2014 sampai sekarang tidak ada yang membayar sewa atau melakukan kontrak pertahun kepada Dinas Perkim Manado,” ungkap Semart.
Perlu diketahui, Rusunawa adalah singkatan dari rumah susun sederhana sewa yaitu, bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan tempat hunian yang memiliki WC dan dapur yang menyatu, dengan cara membayar sewa tiap bulannya kepada pengelolanya, dalam hal ini Dinas Perkim Kota Manado.
(Reza)