MANADO Kabarpast.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.950.484. Penetapan dilakukan usai melakukan pleno terbuka bersama KPU kabupaten kota, Minggu (22/9/2024) di Hotel Four Point, Manado.
Berdasarkan jenis kelamin, jumlah ini terbagi 960.000 pemilih perempuan dan 983.484 pemilih laki-laki. Jumlah ini tersebar di 4401 TPS, 171 kecamatan serta 1.839 desa dan kelurahan. Pengesahan dilakukan KPU Sulut bersama KPU kabupaten kota dan disaksikan Bawaslu Sulut.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan berterima kasih pada semua KPU yang hadir hingga pleno rekapitulasi bisa berjalan dengan baik.
“Terima kasih pada semua jajaran yang sudah bersama menuntaskan proses ini,” ujarnya.
Kenly mengatakan, DPT yang sudah ditetapkan ini bukan akhir ada penyusunan di daftar pemilih.
Sebab setelah ini akan ada penyusunan daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih pindahan.
“Selain itu KPU juga menyediakan ruang untuk daftar pemilih khusus,” pungkasnya.
(*/Reza)