MANADO Kabarpost.com – Arthur Kotambunan, salah satu Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan di DPRD Sulut secara tegas mengingatkan agar anggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) termasuk gaji wajib di tata dalam APBD.
Ini disampaikan yang pernah menjadi salah satu Pimpinan DPRD Sulut dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014 lalu, saat rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut yang dihadiri langsung Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey, Senin (17/2/2022) di ruang rapat Komisi I.
“Tidak boleh ada anggaran THL yang tidak tertata di APBD, ini menyangkut kemaslahatan, pribadi orang,” ujar Kotambunan di rapat.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi I, Vonny Paat. Menurutnya gaji para THL disiapkan setahun penuh.
“Jangan cuma sampai 9 bulan trus sisa bulan menunggak. Kan kasian gaji hanya 3 jutaan, bila ditunda mereka harus meminjam uang,” ucap Paat.
Menanggapi itu Kepala BPK Sulut Clay Dondokambey membenarkan jika terkait gaji THL merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan.
“Sebagaimana juga pedoman penyusunan APBD untuk pembayaran honor harus 12 bulan, “kata Clay.
Diungkap Clay sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.
” Bahwa telah terjadi kesalahan penghituangan dan akan ditindaklanjuti dalam mekanisme APBD Perubahan,” ungkap Clay seraya memastikan gaji para THL akan tetap dibayarkan.
Turut hadir di RDP itu adalah, Herol Kaawoan dan Hendry Walukow sedangkan anggota Komisi I lainnya mengikuti rapat secara virtual.
(Jane)