MANADO Kabarpost.com – Hasil penyidikan atas 5 (lima) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado yng bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado. Informasi ini disampaikan lewat release media oleh Kasie Iñtel Kejari Manado Hijran Safar kepada media ini, rabu (06/12/23).
Kajari Manado melalui Kasi Intel Hijran SH, mengatakan, pemberitahuan Hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) telah disampaikan kepada Penyidik Polresta Manado melalui surat tertanggal 5 Desember 2023.
“Adapun 5 (lima) orang tersangka yang perkaranya dinyatakan lengkap tersebut adalah SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPN, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan,” ujar Hijran.
Dia menjelaskan lagi, Terkait P-21 perkara dimaksud Penuntut Umum Kejari Manado telah berkoordinasi dengan Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 139 KUHAP.
(*/Reza)