MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Negeri Manado selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 46 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado Tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor Print- 309/P.1.10/Kpa.5/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, jam 10.00 WITA di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Da’wan Manggalupang, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan “pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Manado yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap”.
Kepala Seksi Pengelelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Da’wan Manggalupang, S.H., M.H. juga menyampaikan dalam laporannya bahwa barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dengan jumlah perkara 106 perkara, berupa:
1. Senjata Tajam Jenis Pisau Badik Sebanyak 50 dari 50 Perkara;
2. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 61.684 butir dari 36 Perkara;
3. Obat Keras Jenis Tramadol sebanyak 100 butir dari 2 Perkara;
4. Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 345,71 gram dari 25 Perkara;
5. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 232,47 gram dari 1 perkara;
6. Handphone Berbagai Merek Sebanyak 28 Buah dari 25 Perkara;
7. Celana Jeans Sebanyak 2 buah dari 1 perkara;
8. Pipet Kaca Sebanyak 5 buah dari 5 perkara;
9. Botol Bong sebanyak 8 buah dari 8 perkara;
10.Pembukus Rokok sebanyak 7 buah dari 7 Perkara;
11.Tas sebanyak 2 buah dari 2 Perkara;
12.Plastik Bening sebanyak 202 dari 15 perkara;
13.Korek api sebanyak 7 dari 5 perkara;
14.Kaos sebanyak 1 dari 1 perkara;
15.Resi Kardus pengiriman sebanyak 106 dari 40 perkara;
16.Tas sebanyak 2 dari 2 perkara;
17.Sandal sebanyak 2 dari 2 perkara;
18.Keranjang sebanyak 1 dari 1 perkara;
19.Ketapel dan panah wayer sebanyak 1 dari 1 perkara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Res Narkoba Polresta Manado Hilman Muthalib, S.H., Kasat Reskrim Polresta Manado May Diana Sitepu, S.H., S.I.K., Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Manado dr. Sialia Kumeat, MPH, dan para tamu undangan lainnya.
(*/Reza)