MANADO Kabarpost.com – Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Pelindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui pelindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royaliti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) mengadakan kegiatan Diseminasi Hak Cipta yang dilaksanakan di Hotel Quality, Manado. Kegiatan ini mengangkat tema “Menuju Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59” dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun didampingi oleh Para Kepala Divisi dengan peserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Melalui pembukaan kegiatan Diseminasi Hak Cipta ini, Ronald menyampaikan bahwa pelindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi. Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka.
“Tujuan diadakannya Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta, dan juga memacu UPT untuk membuat inovasi terlebih untuk percepatan pelayanan publik,” ujar Ronald.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan pula sertifikat pencatatan hak cipta “aplikasi sistem informasi administrasi peserta pelatihan (SITARSIUS)” kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Sub Koordinator Klasifikasi dan Publikasi DJKI, Muhammad Insan Kamil serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun.
(Aldrin)