Next Post

Kakanwil Hadiri ‘Malam Bacirita Deng’ Menkopolhukam

Kegiatan Malam Bacarita Deng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Kegiatan Malam Bacarita Deng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

 

MANADO Kabarpost.com – Berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulut lainnya menghadiri kegiatan Malam Bacarita Deng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan tema “Menjaga Harmoni Kebhinekaan untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis”, Sabtu (18/3).

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini adalah wujud konsistensi, tekad dan komitmen untuk memberikan karya bagi agenda pemerintah serta pembangunan bangsa dan daerah khususnya untuk pelaksanaan dan mewujudkan pemilu dan Pilkada yang demokratis, dewasa, aman dan damai di masa mendatang.

Di Sulawesi Utara sendiri apabila dilihat dalam survei dari KPU dinyatakan merupakan salah satu provinsi rawan pilkada, namun hal ini dibantah oleh Olly karena terbukti selama ini belum ada permasalahan yang terjadi selama Pilkada. “Kebhinnekaan dan kondisi toleransi beragama di Sulawesi Utara tidak Perlu diragukan lagi dan hingga saat ini terjaga dengan baik,” tegasnya.

Sejalan dengan yang diungkapkan Gubernur sebelumnya, Menkopolhukam menyampaikan dalam sambutannya bahwa Sulawesi utara adalah laboratorium sosial dan salah satu contoh wujud toleransi di Indonesia, diakui juga olehnya jika Sulut merupakan daerah yang tingkat pluralismenya paling baik dan terjaga di seluruh indonesia.

Terkait Pemilu, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan Pemilu maupun Pilkada pada tahun 2024 sebagaimana isu yang tersebar saat ini. “Pertemuan malam ini krusial lantaran kita belum lama dikejutkan oleh rumor adanya penundaan Pemilu ketika putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025”, tandasnya.

Menurutnya Pemilu merupakan perintah konstitusi sehingga tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi.

Dalam kegiatan tersebut, para undangan yang hadir turut melakukan ikrar akan menjaga harmoni dan kebhinnekaan dalam mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang demokratis.

Turut memberikan presentasi dalam kegiatan ini, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara Meidy Tinangon, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Ardiles Mewoh serta Moderator Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara Reidi Ferdinand Sumual.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0