Next Post

Hadiri Paripurna Pengesahan Gubernur Sulut Terpilih, YSK Siap Ikuti Irama Gerak Cepat Prabowo Subianto

0a82959961ca412a979fd3562dc88836

MANADO Kabarpost.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih Yulius Selvanus Komaling didampingi Wakil Gubernur, Viktor Mailangkai (YSK-VIKTORI) membeberkan program 100 hari kerjanya, dimana Dirinya siap mengikuti irama gerak cepat dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikatakan YSK pada Paripurna DPRD Sulut dalam Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Masa Jabatan 2021-2024, Serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih Tahun 2024, Jumat (7/2/2025).

“Dalam pemerintahan, dengan situasi dan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang begitu cepat bergerek, tentunya kita akan mengikuti irama itu. Kita akan mengikuti irama bapak presiden sampai ke daerah-daerah,” kata YSK didampingi Wakil Gubernur Sulut terpilih Victor Mailangkay.

Pada kesempatan itu juga, YSK menegaskan akan bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membangun Sulawesi Utara.

“Saya yakin juga anggota DPRD yang hadir saat ini hampir 100 persen sudah menunjukan bahwa DPRD sudah sepakat dengan kami untuk membangun Sulawesi Utara. Saya yakin, kebijakan-kebijakan yang nanti akan kami keluarkan akan bersinergi dengan DPRD,” sebut dia.

Adapun paripurna usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK), Serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen.

“Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan antara lain bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” sebut Fransiscus Silangen.

Untuk memenuhi amanat ketentuan dimaksud, maka lanjutnya, pimpinan DPRD mengumumkan: Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Prof. Dr. (H.C) Olly Dondokambey, S.E., dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Drs. Steven O.E. Kandouw, Masa Jabatan 2021-2024.

“Untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

(Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0