MANADO Kabarpost.com – Dugaan lakukan pemerasan terhadap nasabah, atas nama Harianto oleh salah seorang debitur perusahan pembiayaan (Multifinance/leasing) di Mandala Finance Manado. Dimana, meski mengaku sudah melunasi seluruh tenor angsuran sepeda motor di pihak leasing namun dirinya belum bisa mengantongi BPKB karena oleh pihak perusahaan pembiayaan dianggap masih memiliki tunggakan denda sebesar Rp. 16 Juta.
Merasa ada yang janggal dengan denda puluhan juta, Harianto langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara.
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana bisa perjanjian kredit melalui perusahan pembiayaan dengan tenor 2 tahun yang setoran setiap bulanya hanya satu jutaan kemudian dikenakan denda hingga Rp.16 juta,” kata Harianto saat diwawancarai sejumlah Media, Selasa (22/11/2022).
Tidak tertera denda pada Slip bukti pelunasan angsuran. Untuk itu, Dia mendesak pihak OJK Sulut melakukan tindakan tegas apabila didapati ada kejanggalan dalam kasus ini.
“Harus ada sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Semisal pencabutan izin,” tegasnya sembari menambahkan, akan menempuh jalur hukum jika tak ada itikad baik dari pihak Mandala Finance.
Sementara itu, manager Mandala Finance Manado saat hendak dimintai keterangan, terkesan menghindar dengan mengaku sedang menghadiri rapat penting.
(Reza)