MANADO Kabarpost.com – Aksi demo terkait dugaan menyelewengkan dana bantuan bagi penyandang cacat disabilitas melalui Dinas Sosial Kabupaten Talaud, dihalaman Kantor Gubernur, Senin (25/9/2023).
Orasi ini, Manumbalang bersama isteri dan kedua anaknya, mengungkapkan Pemkab Talaud melalui Dinas Sosial telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D, sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor Register SP2D sebesar Rp315.000.000.
“Dana ini dicairkan dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud,” ucap Manumbalang.
Menurutnya, Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud semestinya berdasarkan amanat konstitusi berkewajiban melindungi dan menghormati hak hak penyandang disabilitas.
“Namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat, pahit dan menyakitkan dimana Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, tetapi tidak tersalurkan,” Tutup Manumbalang.
Perlu diketahui, usai aksi demo di kantor Gubernur, Manumbalang didampingi Nelson Entiman SH selaku kuasa hukum, langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut.
(*/Reza)