MANADO Kabarpost.com – Dugaan adanya hubungan keluarga ataupun kekerabatan salah satu komisioner Bawaslu Manado dengan salah satu calon nampaknya dapat menimbulkan konflik kepentingan di Pilkada 2024. Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan SH.
Paonganan mengatakan, adanya dugaan konflik kepentingan tersebut membuat pihaknya khawatir akan mempengaruhi netralitas dan kemandirian Penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Manado.
“Kami khawatir dugaan hubungan keluarga atau kekerabatan tersebut akan mempengaruhi Bawaslu Manado dalam mengambil keputusan ataupun memberikan keterangan, terkait beberapa laporan pelanggaran yang saat ini sedang berproses bahkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya, Jumat (6/12/2024).
Dia menyebut, dugaan adanya hubungan keluarga atau kekerabatan penyelenggara dengan calon melanggar prinsip mandiri dan prinsip proporsional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara yang mempunyai hubungan keluarga atau kekerabatan dengan calon wajib untuk menyatakan secara terbuka, baik di forum rapat internal penyelenggara, maupun ke publik melalui media massa.
“Hukumnya wajib bagi seluruh penyelenggara untuk mempublikasikan jika punya hubungan dengan calon, jika tidak maka hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan mempunyai sanksi berupa teguran sampai pemberhentian,” tutupnya.
(*)