MANADO Kabarpost.com – Ketua TP-PKK Kota Manado, Iren Angouw-Pinontoan, Selasa (1/11/2022) menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi untuk Pengaktifan dan Penguatan Peran Pokjanal Posyandu di Kota Manado, bersama Dinas Kesehatan Kota Manado, yang bertempat di Hotel Grand Puri Manado.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Kadis Kesehatan kota Manado dr Steven Dandel bersama Sekertaris dr Marini Kapojos dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Bapelitbang Kota Manado, Dinas Sosial Kota Manado, Lintas sektor terkait, serta para Ketua TP- PKK 11 kecamatan di kota Manado sebagai mitra pemerintah.
“Mari kita dukung bersama peran dan fungsi Pokjanal Posyandu tingkat kota manado sehingga masyarakat Manado maju dan sejahtera,” kata Ketua TP- PKK, Iren Angouw Pinontoaan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan / pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa/Kelurahan.
Diharapkan dari pertemuan ini akan ada refresing serta penguatan Tim Pokjanal Posyandu tingkat Kota Manado dalam fungsi dan perannya dalam hal:
1. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu.
2. Menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut.
3. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
4. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu.
5. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.
6. Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.
7. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Kota Manado
Serta melaporkan berbagai kendala yang ditemui di lapangan untuk dapat ditindaklanjuti bersama.
(Reza)