MANADO Kabarpost.com – Besok 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) buka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada serentak 2024 yang akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Hal ini dikatakan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Senin (26/8/2024).
“Besok (Selasa_red) kami akan menyiapkan administrasi, terkait tanda masuk di tempat ini,” kata Poluan.
Poluan menambahkan, selain mekanisme pendaftaran oleh partai politik, KPU Sulut juga melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait.
“Diantaranya Bawaslu, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, Dinas Perhubungan, dan partai politik tingkat provinsi untuk agenda pemeriksaan kesehatan paslon,” ujar Poluan.
Sementara itu, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan, pihaknya akan membuka pendaftaran paslon gubernur dan wagub selama tiga hari, yaitu Selasa-Kamis (27-29/8/2024). Sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan selama tujuh hari, dimulai sejak Selasa-Senin (27/8-2/9).
“Pendaftaran paslon pada Selasa dan Rabu dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan di hari Kamis pada pukul 08.00-23.59 Wita. Untuk paslon, diterima pendaftarannya beserta ketua dan sekretaris parpol. Kemudian KPU Sulut akan mengecek persetujuan parpol dan pencalonan mereka,” jelasnya.
Salman menambahkan, pendaftaran paslon gubernur/wagub, pihaknya menilik regulasi syarat calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ini, sudah mengacu pada regulasi syarat calon berdasarkan PKPU,” pungkasnya.
(*/Reza)