MANADO Kabarpost.com – Walikota Manado, Andrei Angouw, Senin (23/8/2021) menerima kunjungan dari beberapa mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mabado dan Tim Hukum serta beberapa akademisi yang bertempat diruang rapat Walikota.
Maksud kedatangan dari tim tersebut, dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk Buku Putih. Prinsip dari Buku Putih tersebut yakni, masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado. Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.

Dalam pertemuan itu juga ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Walikota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca Buku ini, mereka siap.
Tujuan mereka memberikan Buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Andrei didampingi, Donal Supit S.H yang ikut menanggapi pembahasan tersebut, bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan Provinsi.
“Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” pungkas Supit.
Diketahui, turut hadir dalam pertemuan ini, Tim penyusun dan reviewer yakni, Prof Dr Janny D Kusen MSc, Drs Jan Arie Supit, Daniel Talantan SH, Ir Amos F Kenda, Toar Palilingan SH MH, Dr Raflie Pinasang SH MH, Dr Grubert T Ughude SH MH.
(Reza)