Kabarpost

Dukung Revolusi Mental AARS, PD Pasar Manado Ajukan Perubahan Status Hukum ke DPRD Manado

Manado Kabarpost.com – Demi mendukung program Pemerintah Kota Manado, dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado sementara menggalakkan Revolusi Mental Menuju Pasar Profesional. Dimana, visi misi AARS untuk pasar yaitu, mengelola pasar secara profesional serta memberikan kenyamanan kepada pedagang maupun pembeli, terus dilakukan.

Untuk itu, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas terus bekerja keras membenahi kesemrawutan di PD Pasar Manado yang mencakup beban hutang miliaran, regulasi, pengelolaan pasar, hingga struktur karyawan. Salah satu pembenahannya antara lain yakni, status hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD, yaitu PD Pasar akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

“Sesuai PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah,” kata Direktur Utama PD Pasar Manado, dr Roland Roeroe melalui Direktur Operasional, Irving Biki, Selasa (23/11/2021) kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut dikatakan Irving, Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD sudah diajukan ke DPRD Kota Manado untuk dibahas.

“Sementara berproses di Dewan Kota Manado dengan harapan bisa secepatnya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD dibahas sehingga kita bisa memperoleh kedudukan hukum atau legal standing yang tetap dalam mengelola pasar nantinya,” ungkap Irving.

Pasalnya, kata Irving saat ini PD Pasar Manado belum maksimal dalam memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah Kota Manado.

“Karena terikat dengan aturan hukum. PD Pasar saat ini hanya bisa mendapatkan pendapatan lewat retribusi dari pedagang. Belum bisa berkembang cepat, karena tersandung dengan aturan. Jika Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD sudah disetujui DPRD Manado, saya yakin ide-ide cemerlang Direktur Utama Bapak Roland Roeroe bisa terlaksana dan Pasar Manado akan memiliki pendapatan tambahan, bukan hanya pendapatan dari retribusi pedagang tapi kami bisa mendapatkan pendapatan lewat pengembangan usaha yang ujung- ujungnya dapat memberikan kontribusi PAD bagi kota Manado,” jelas Irving yang diketahui pernah bergelut selama 18 tahun di dunia Perbankan.

Diketahui, Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(*/Reza)

Exit mobile version