BOLMONG Kabarpost.com – Terkait pemberitaan disalah satu Media, Camat Bolaang Timur Ahmad Yani Damopolii SH membantah tudingan Korwil BMR LSM INAKOR Bolmong, terkait diberhentikannya Kepala desa (Sangadi) Tadoy Satu Ramlan Paputungan, S.Pd. dan mendesak Bupati Bolmong untuk mengevaluasi kinerja Camat Bolaang Timur.
Pernyataan ini dibantah keras oleh Camat Bolaang Timur, bahwa dirinya tidak terlibat sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Oleh Korwil BMR LSM INAKOR, Seperti yang diberitakan.
Kepada Media melalui via telpon karena dirinya masih berada di luar kota, Camat Bolaang Timur Ahmad Yani Damopolii SH mengklarifikasi soal pemberitaan yang sudah tayang, dirinya tidak keberatan sebab menurutnya wajar saja jika Pers itu sebagai Filter masyarakat untuk mempublikasikan kejadian ditengah-tengah masyarakat.
” Saya tidak keberatan dengan berita itu, justru saya juga bangga agar supaya publik tau mana yang benar dan mana yang salah, namun sebagai warga Negara yang memiliki kedaulatan Hukum saya juga punya Hak Untuk membela diri jika ada tudingan, meskipun itu hanya status Dugaan saja ” jawab camat.
Perihal pemberhentian sementara kepada Sangadi Tadoy Satu, Camat menjelaskan sejak Sangadi dilantik ia masih menjabat sebagai Kadis PMD dan sangadi Tadoy Satu selalu Bermasalah dengan BPD.
” setiap permasalahan pasti tidak lain kaitannya dengan Dana, baik itu Dana Kelembagaan, dana LPM dan Dana Pembangunan Mesjid yang ditangani oleh Sangadi sendiri dan dia juga sebagai bendaharanya ” ujar Camat.
Kemudian soal Dugaan bahwa dirinya yang turut memprovokasi masyarakat itu dibantah oleh Camat, menurutnya jika tudingan itu terlalu extrim, meskipun itu hanya dugaan.
” Soal aksi demo itu atas kemauan masyarakat Desa Tadoy satu, Masyarakat sudah tiga kali menyurat ke BPD dan yang ketiga kalinya tembusan sudah ke saya, kemudian sebelum saya melakukan Rapat evaluasi di Balai Desa, aksi Demo sudah terjadi didalam kampung untuk menolak kepemimpinan Sangadi beserta dengan pernyataan yang ditanda tangani oleh masyarakat yang kurang lebih 300 Kepala Keluarga, jadi saya rasa kalimat Provokasi itu keliru ” jelasnya.
Kemudian soal penyerahan SK pemberhentian sementara kepada sangadi Tadoy satu, Camat Bolaang Timur membantah dan menganggap keliru pernyataan dari Korwil BMR LSM INAKOR.
” SK diserahkan pagi jam 08.00, tapi pemberitahuan jam stengah 12 malam karena ketentuannya apabila di berhentikan pada malam hari, maka malam hari itu juga yang bersangkutan harus mengetahui walaupun SK nanti diserahkan siang atau pagi hari” Jawabnya.
Diakhir komunikasi Camat menjelaskan bahwa soal pemberhentian sangadi Tadoy satu itu hanya sementara bukan pemberhentian selamanya atau paten, jika Sangadi bisa membuktikan tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali, dan camat juga menyampaikan bahwa soal pemberhentian sementara kepada sangadi tidak ada intervensi dari siapapun.
” Pemberhentian sementara kepada Sangadi Tadoy Satu, tidak ada intervensi dari siapapun, apalagi jika disentil ke saya, itu Murni dari masyarakat Tadoy Satu, BPD, Lembaga Adat, Aparat Desa dan Imam-Imam Masjid Desa Tadoy Satu ” Tutup Camat.
Hingga Berita ini tayang, Upaya Untuk mengkorfimasi kepada Ketua BPD, Aparat Desa, Imam-imam Mesjid dan Lembaga adat Desa Tadoy satu, masih terus dilakukan.
(Mike/Jul)