Next Post

Tidak Sesuai SOP, LAKI Minta Dua Perusahaan Ini Hentikan Pekerjaan

Indra Mamonto
Indra Mamonto

 

 

BOLMONG Kabarpost.com – Ketua ormas Laki Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Indra Mamonto minta Bupati Bolaang Mongondow bersama dinas terkait dan DPRD Bolmong jangan hanya tidur.

Indra Mamonto aktivis yang dikenal vokal dan keras dalam menyampaikan aspirasi masyarakat meminta agar pihak terkait terlebih khusus Pemkab Bolmong agar dapat menghentikan pekerjaan perusahaan di dua Desa yaitu PT. SWAMIKA di Desa Tiberias dan PT. MARINA PERKASA ABADI Di desa Nonapan Baru sebelum melengkapi berkas dan aturan yang berlaku, karna menurut indra keberadaan dan pekerjaan perusahaan tersebut tidak sesuai SOP alias ilegal.

” Kami minta bupati Bolaang Mongondow agar dapat menghentikan kedua perusahan yang ada di dua desa yaitu Di Desa Tiberias dan Desa Nonapan Baru yang terletak di lahan eks HGU tersebut , karena ternyata lahan itu sudah di perjual belikan kepada pihak investor Tambak Udang ” beber Indra.

Indra menilai terdapat banyak kejanggalan atau keanehan di lahan eks HGU tersebut karena terdapat sertifikat hak kepemilikan perorangan di lahan tersebut .
” Bole so lahan HGU kong mo bekeng akang sertifikat hak milik pribadi , inikan aneh dan pasti sudah ada permainan praktek mafia tanah di dalamnya ” pungkasnya.

” Kami ormas LAKI mengingatkan apabila tidak dapat menghentikan kegiatan perusahan tersebut maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi damai di pemkab dan DPRD Bolmong ” Tutup indra.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Dedy Ruswandi Mokodongan

 

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Dedy Ruswandi Mokodongan ketika di mintai konfirmasi menyatakan dengan tegas bahwa kedua Perusahaan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans.

” Kami berharap perusahaan agar dapat berkoordinasi atau melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans , tentang pematangan lahan atau persiapan pembangunan tentu memerlukan tenaga kerja , pertanyaannya apakah hak hak tenaga kerjanya sudah terpenuhi, misalnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan..?? Apakah aturan perusahaan termasuk jam kerjanya sudah dilaporkan ke Disnakertrans dan sudah mendapat persetujuan , sudah melaporkan PKWT dan PKWTT , sudah melaporkan LWKP atau belum , lantas kenapa bisa beraktivitas ” Tegasnya.

Dedy menginfokan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak perusahan namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

(Mike)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0