BOLMONG Kabarpost.com – Keluarga korban penganiayaan Sity Hikmah Yusuf (SHY) yang terjadi di Pantai Lolan Desa Lolan (16/05/2023), kembali mendatangi Polsek Bolaang Rabu (16/08/2023).
Menurut keluarga korban pada tanggal 27 Juli 2023 pihak Polsek Bolaang telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Perkara Penganiayaan.
Dalam surat No.B/32/VII/2023/Reskrim, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, pemeriksaan saksi-saksi, pemanggilan terhadap terlapor Fitriana Gobel CS, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Kotamobagu, dan penyidik telah melakukan tahap 1 pada tanggal 27 Juli 2023 di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Bunda Zakia Yusuf Cily alias Cily keluarga korban yang juga Bendahara Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, pada tanggal 31 Juli 2023 setelah menerima SP2HP dari Polsek Bolaang, langsung menghadap ke penyidik untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
” Waktu itu saya datang dan di katakan telah melakukan Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, saat itu saya sempat mengatakan mau menghadap ke Kejaksaan, namun kata penyidik untuk bersabar dan menunggu instruksi terlebih dahulu ” Tegasnya.
Bunda Cily saat menemui penyidik siang tadi kembali lagi menanyakan perkembangan penyelidikan, dan menurut penyidik sudah ada di tangan Kejaksaan.
Bunda Cily juga menyayangkan lambatnya proses Hukum ini karena menurutnya, sampai saat ini para terlapor atas nama Fitriana Gobel (FG), Titin Gobel (TG), Sintya Fega Mamosey (SFG), Vhydia Haris (VH) belum di tahan dan status hukumnya belum jelas.
” Saya dalam waktu dekat akan pergi ke Kotamobagu untuk mempertanyakan langsung masalah ini, karena lambatnya proses penyelidikan. Dan akan mencari pihak kejaksaan yang tadi namanya di sebut oleh penyidik yakni ibu Dula Kuasa Hukum ” Tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Bolaang Iptu Bambang Agus Saptono melalui Penyidik Reskrim Polsek Bolaang Aipda Zainal Nuriadin menjelaskan bahwa status terlapor sudah jelas sebagai tersangka, dan kasus ini telah dilakukan Tahap 1 di Kejaksaan Kotamobagu, tentang penahanan tersangka sendiri Zainal mengatakan untuk Polsek belum ada ruang tahanan perempuan. Tetapi jika sudah ada P21 dari kami dan di kirim ke Kejaksaan maka kami akan mengundang Fitriana Gobel CS dan menyerahkan kepada Kejaksaan.
(Mike)