Next Post

Sangadi Abner ; Tak Ada Hubungan Persoalan Jabatan Sangadi dan Sengketa Tanah HGU.

IMG_20230802_205218

BOLMONG Kabarpost.com – Aksi Demo yang digelar didepan Kantor Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, selasa (01/08/2023) yang dilakukan oleh ratusan warga masyarakat Desa Tiberias Kecamatan Poigar, didampingi Oleh Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, untuk meminta agar Pemkab tidak mengaktifkan Jabatan Sangadi Abner Patras dan beberapa poin lainnya.

 

Saat ditemui awak media Rabu (02/08/2023) di kediaman Sangadi Abner Patras untuk diwawancarai terkait tuntutan tersebut, Abner mengatakan bahwa sudah mempelajari tentang isi dari poin-poin yang menjadi tuntutan dalam Aksi Demo tersebut. 

Dikatakannya bahwa ada banyak Kekeliruan bahkan sangat tidak etis tentang tuntutan itu, dan sebagai Sangadi Abner ingin menyampaikan ke publik, terutama kepada masyarakat desa Tiberias, jika tuntutan aksi tersebut menurutnya sudah sangat berlebihan, dimna dirinya disebut melakukan makar.

” Saya sudah menjawab di Media bahkan di Cuitan FB yang telah diunggah, yang mana saya tidak melakukan makar, saya hanya melaksanakan Perintah Pengadilan dan Putusan MA bahwa saya tidak bersalah, dan seluruh harkat, martabat saya di pulihkan. ini kan aneh, makarnya dimana? Putusan MA saya tidak bersalah, saya masih memegang SK Sangadi Definitive dari bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokagow Tanggal 11-03- 2022, dan SK itu tidak pernah dianulir atau di Nonaktifkan, perintah pengadilan saya dipulihkan kembali, dan masa berlaku SK PLT Sangadi masa berlakunya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk proses pidana yang saya jalani, jadi semuanya sudah terpenuhi, dan sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah Bolmong, maka sacara De Facto dan De Jure saya masih Sangadi sah Desa Tiberias” Ujar Abner.

 

Abner juga menanggapi tentang poin penguasaan Balai Desa dan mencabut atribut.

” Saya hanya menjalankan tugas dan kewenangan saya sebagai sangadi, karna itu program saya sejak saya dilantik adalah program Jumat bersih, maka dari itu untuk merapikan Balai Desa dan Merapikannya, atribut itu saya cuma masukan dan amankan didalam balai desa dalam keadaan utuh, kemudian saya Menggunaknan Uniform karna saya Sangadi Sah, Garuda yang saya pakai tidak pernah dicopot, dimana saya melanggar Undang-undang?” Jawab Abner sambil bertanya.

 

Untuk tuntutan yang ketiga terkait masalah HGU, ia menerangkan bahwa persolan ini adalah masalah jabatan Sangadi kenapa di hubungkan.

” Jauh sebelum saya menjadi Sangadi persoalan tanah ex HGU PT. Poigar dan PT. Melisa ini sudah bergulir sejak tahun 2016 kemudian saya menjabat sebagai Sangadi tahun 2022, sudah jauh sekali kenapa dihubungkan, inikan tidak nyambung ” ungkap Abner.

 

Untuk poin keempat Abner juga menjawab dan menegaskan bahwa tidak ada yang namanya persoalan SARA, terkait masalah sengketa HGU itu sudah di rana Hukum.

” Janganlah ini dibawah ke SARA, kalaupun merasa ada kepentingan silahkan menempuh jalur Hukum, jangan dibenturkan ke SARA, ini masalah yang sensitive, jangan dibenturkan, di provokasi dan diberikan Edukasi seperti itu terhadap masyarkat, apalagi itu masyarakat saya, dan selama ini kami hidup berdampingan tidak pernah bermasalah, apalagi tentang masalah Etnis, itu tidak pernah terjadi ” Pungkas Abner.

 

Terpisah dengan Itu Camat Poigar Alfina Sumenda, saat di hubungi via WA untuk diminta konfirmasi terkait aksi demo tersebut dan apa langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Bolmong.

” Saya berharap agar proses pengkajian Pemkab Bolmong menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung segera ditindaklanjuti ” jawab Alfina.

 

Asisten I Bolmong Decker Rompas, juga melalui pesan singkat WA menanggapi bahwa

” Langkah Pemda, yang pertama menerima aspirasi masyarakat dalam kaitan dengan status sdr. Abner Patras yang sudah berproses hukum sampai di MA dan sudah ada putusan. Tentu saja Pemkab WAJIB menghormati dan taat pada aturan yang berlaku sehingga Putusan Kasasi tersebut sebagai dasar Pemkab untuk melakukan kajian sesuai proses perintah UU. Dan Aspirasi masyarakat, akan melaporkan yang bersangkutan Abner Patras oleh karena dipandang telah melakukan makar, dll. Tentu saja Pemkab tidak bisa melarang karena itu adalah hak masyarakat, tetapi Putusan MA dimana permohonan Kasasi Sdr. Abner Patras di terima artinya dia bebas dari tuntutan pidana dan dijamin oleh aturan Hukum” tutup Decker.

(Mike/Jul)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0