Kabarpost

Pria Ini Mengaku Dari Provinsi dan Membenarkan Pekerjaan Penanganan Longsor Tidak Sesuai Spek

Proyek penanganan longsor di Boltim

 

BOLTIM Kabarpost.com – Proyek Pekerjaan penanganan longsor berlokasi di antara dua Desa yakni Buyat dan Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bisa merugikan negara karena terindikasi tidak sesuai spek.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari para pekerja di proyek tersebut. Menurut pekerja, pengeboran yang dilakukan harusnya 8 meter tidak dilakukan.

” Pengeboran ini, kalau digambar 8 meter tapi tidak ada yang capai, yang ada hanya 4 sampai 5 meter saja, dan kalau tidak percaya coba gali lagi pakai alat berat excavator,” kata pekerja yang namanya tidak mau dipublish.

Beberapa waktu lalu pun saat reporter Kabarpost.com menyambangi lokasi pekerjaan, di datangi seorang pria yang mengaku dari propinsi. Dirinya pun mengakui jika pekerjaan tersebut tidak sesuai spek.

“Saya dari provinsi dan memang dari pembuktian ada beberapa lubang yang memang tidak mencapai yang sesuai spek yang awalnya 8 meter,”katanya.

Namun herannya pria yang tidak mau menyebutkan namanya seakan mengintervensi wartawan tersebut.

“Anda yang namanya Gazali (wartawan). Memang kami akui pemberitaan anda tidak hoax. Tapi sudahlah, kan banyak pekerjaan atau pemberitaan lain, jangan cuma ini,” kata pria itu.

Sementara itu pengawas proyek, Okta Mobago saat ditanyakan adanya pihak dari propinsi menyebutkan mereka ada tiga orang pakai rompi kuning.

“Mereka ada tiga, yang satu konsultan, yang satu buser polda dan satunya lagi saudaranya,” katanya.

Yang jadi pertanyaan, ada apa Buser Polda Sulut berada di lokasi tersebut …?

Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Gempak) Sulut, Jhon Pade pun angkat bicara. Jika memang benar adanya pihak kepolisian itu mungkin adanya pengamanan. Akan tetapi jika sudah bertindak diluar itu maka menjadi pertanyaan.

“Tidak boleh ada menghalangi wartawan karena itu bukan lininya (pekerjaannya). Indikasi jika benar adanya, maka kami akan melaporkan dan meminta pihak Polda menyelidikinya,” tegasnya.

Tambahnya, pekerjaan yang tidak sesuai spek dari kontrak kerja seharusnya akan sangat merugikan negara.

“Walaupun masih dalam tahap pekerjaan, namun jika tidak sesuai dengan kontrak kerja maka kami akan mengawalnya. Dan bila tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan maka perusahaan wajib menggantinya,” tegasnya.

“Atau jika pekerjaan dilanjutkan sampai selesai dan tidak diperbaiki maka kami akan melaporkan ke pihak hukum di Polda atau pun Kejaksaan,” sambung pade.

“Hal ini tentu saja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa,” sambungnya.

Diketahui, tanggal kontrak proyek ini 16 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender.

Dana pekerjaan ini, bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sebesar 15.989.173.620.00 yang di kerjakan oleh PT. GARIS PUTIH SEJAJAR (KSO)
Dan penyedia jasa PT. MULTIKARYA UTAMAJAYA.

 

(Ifan Potas)

Exit mobile version