KOTABUNAN KabarPost.com – Mufakat perubahan ketiga, Tentang Polemik Pertambangan Dan Hak Ekosob Masyarakat, Belajar Dari Kasus Kotabunan, Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kegiatan Mufakat Perubahan Ketiga tersebut, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim, Sabtu (07/8/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Camat Kotabunan Ahmad Alheid, menyampaikan perusahan harus memprioritaskan tenaga kerja mayoritas masyarakat lingkar tambang untuk menjadi tenaga kerja.
“Selain PT, Arafura Surya Alam, (ASA-red) ada juga beberapa perusahan yang bereksprolasi di kotabunan tapi baru PT, ASA yang melakukan eksplotasi di kotabunan,”kata Alheid.
Sementara Aktivis masyarakat lingkar tambang (MALINTANG) Andriansa Bonte, menyampaikan.
“Dengan seiringnya berjalan terdapat beberapa masalah dan akhirnya aliansi MALINTANG ini sepakat untuk turun ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang berada di lingkar tambang,”Kuncinya
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua 2 DPRD Muhammad Jabir, Camat Kotabunan Ahmad Alheid, dan para aktivis malintang.
(Ivan potas)