BOLMONG Kabarpost.com – Direktur Pengelolah Bandara Lolak Oktavianus Pertuack alias Okta menyampaikan bahwa telah melakukan pembayar pajak kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan tagihan yang di kirim pihak Badan Keuangan Daerah (BKD).
Okta Direktur Pelaksana Proyek Bandara Lolak yakni PT. Indrajaya Abadi dan PT. Agro Bio Organik menginformasikan telah membayar pajak kepada Pemerintah Daerah sebesar 847.000.000. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dirinya juga memaparkan bahwa persoalan cating 13 bukit yang di nyatakan obstacle, seharusnya merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Bolmong karena Pemerintah Bolmong sendiri yang telah membuat persetujuan untuk mengcating 13 bukit tersebut, namun nyatanya ketika di lapangan pihak kami terpaksa harus melaksanakan hal ini sendiri guna pembangunan Runway.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Anggota DPRD, karena terpantau sesuai pertemuan dengan anggota DPRD dari Fraksi PKB Supandri, mempertanyakan kontribusi dari pihak pengelolah bandara atas pemanfaatan hasil daerah berupa material timbunan.
Menganggapi informasi penerimaaan Pajak tersebut Ketua LSM INAKOR BMR Julkifli Talibo dan Ketua LSM LPKPK Bahrudin Ginoga bersama Media mengambangi Badan Keuangan Daerah (BKD) selasa (04/07/2023).
Kedatangan LSM dan Media ini diterima oleh Priyatna Bayu Aji Staf Bidang Perimbangan Pendataan dan Pendaftaran karena di ketahui Seriyanto ST Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang tidak berada di tempat atau Tugas Luar (TL).
Priyatna Bayu Aji yang akrab di sapa bayu membenarkan bahwa telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kedua perusahan yakni PT. Indrajaya Abadi dan PT. Agro Bio Organik untuk PAD galian C. Persoalan besarannya yang diterima Bayu masih harus mengkonfirmasikan lagi, namun di akui bahwa 2 perusahan yang di maksud telah membayar PAD.
Julkifli Talibo Ketua LSM INAKOR menilai penerimaaan pajak Galian C ini belum memenuhi ketentuan sesuai aturan pemerintah karena belum di dukung dengan ketentuan dalam perundang undangan, talibo juga menjelaskan bahwa terkait penerimaan tersebut dapat diduga termasuk dalam Pungli karena tidak di dukung dengan dokumen negara tentang pengambilan galian material galian C menurutnya jika itu galian C maka harus di dukung dengan perijinan.
Ketua LSM LPKPK Bahrudin Ginoga mempertanyakan terkait regulasi apa yang di gunakan oleh BKD untuk menarik pajak galian C karena menurutnya seorang anggota DPRD aja boleh turun langsung menanyakan persoalan retribusi apa yang di berikan pengelolah kepada pemerintah.
Sedang pihak pengelolah mengakui telah membayar retribusi kepada BKD.
Menurut pihak BKD pungutan pajak berdasarkan galian C sedangkan untuk tata ruang yg ada di bandara tidak ada perusahaan yg mengantongi ijin galian C.
Kedua aktifis ini juga membeberkan bahwa pernah bertanya langsung kepada Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait pembayaran retribusi, namun Bupati menolaknya dengan alasan tidak ada aturan Hukum yang mewajibkan itu.
Tetapi yang terjadi malah BKD yang telah meminta retribusi.
(Mike)