MANADO Kabarpost.com – Polemik yang ramai di perbincangkan di sosial media tentang pengunaan dana hibah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, kepada Sinode GMIM yang disebutkan sebagai organisasi bentukan pemerintah. Dimana, terjadi penolakan oleh warga GMIM, Michael Lela yang berpendapat penggunaan istilah GMIM sebagai bentukan Pemerintah merupakan pelecehan.
Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Pemerintah Kota Manado melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Erwin Kontu pada saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (29/9/2022) pekan lalu sempat menyebut terjadinya perubahan peraturan dan perubahan redaksional.
“Setelah dilakukan kajian dan pendalaman terhadap polemik dimaksud, ternyata tidak ada yang salah dengan penerimaan hibah GMIM. Memang dalam Perwako 34/2021 terdapat istilah organisasi bentukan pemerintah. Tetapi dalam Perwako dimaksud, ada 2 kategori penerima hibah. Pertama, hibah kepada organisasi masyarakat yang secara normatif sebagai penerima. Kedua, terdapat pengecualian untuk organisasi masyarakat yang dapat menerima hibah setiap tahun, di antaranya organisasi bentukan pemerintah/pemerintah daerah. Pada penerimaan tahun 2021, hibah kepada GMIM mengikuti ketentuan pertama yakni organisasi masyarakat yang menerima hibah secara normatif,” kata Erwin Kontu.
Kontu menjelaskan, pada tahun 2022 Perwako 34/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Perwako 26/2022 yang ditetapkan 6 Juli 2022. Pada Perwako 34/2021, penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu satu tahun setelah menerima hibah kecuali badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah. Pada kategori ini, GMIM termasuk. Pada Perwako 26/2022, diubah menjadi badan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Jadi pada saat menerima hibah 2021, Sinode GMIM tidak dalam kapasitas sebagai organisasi bentukan pemerintah.
“Jadi untuk penerimaan hibah tahun 2021, Sinode GMIM menerimanya bukan dalam kapasitas sebagai organisasi bentukan pemerintah,” jelas Erwin Kontu.
Sementara itu, wacana polemik Sinode GMIM dan Hibah Pemerintah Daerah menjadi perbicangan menarik bagi Pria/Kaum Bapa se-Sinode GMIM. Pada perhelatan Temu Teknis HUT ke-60 P/KB GMIM di GMIM Tesalonika Buyungon Sabtu (1/10/2022), para Penatua P/KB Jemaat dan Wilayah serta Komisi P/KB Sinode GMIM menyesalkan para pihak yang menyoal penerimaan hibah Pemda ke GMIM. Pnt Franky Mokodompis, Ketua P/KB Jemaat GMIM Musafir Kleak ikut menyesalkan pemberitaan media yang terkesan kurang update dan menggunakan aturan yang sudah kadaluarsa. Mokodompis yang juga Sekretaris Komisi P/KB Wilayah Manado Barat Daya ikut prihatin terhadap wacana yang berkembang karena selain kadaluarsa dan tidak mengkonfirmasi pihak terkait, wacana ini berpotensi menciptakan disharmoni dan rawan konflik.
“Dengan jumlah anggota jemaat 830.893 atau 51.6 persen dari total penduduk di 7 kabupaten/kota wilayah pelayanan GMIM, dan 31.5 persen dari total penduduk Sulawesi Utara, peran dan kontribusi GMIM seluruh Pemerintah di wilayah pelayanan GMIM sangat jelas, tak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipolemikkan. Kalau perlu 8 Pemerintah Kabupaten/Kota dan daerah lainnya mau memberi hibah kepada GMIM, itu tentu hal yang wajar, apalagi jika didukung dengan regulasi,” ujar Mokodompis
Wakil Sekretaris Komisi Kerja Sistem Informasi pada Bidang Data Informatika dan Litbang BPMS ini menegaskan, P/KB GMIM berjumlah lebih dari 240 ribu orang, dan sekitar 200-an Penatua P/KB GMIM sempat tersulut emosi yang diekspresikan di media sosial.
“Untungnya Ketua, Pena Maurits ikut memberi saran bijak untuk mendoakan dan tetap konsisten menjaga keamanan dan keharmonisan hubungan sesama warga gereja dan warga gereja dengan umat beragama lainnya dan pemerintah. Jadi karena sudah sesuai aturan pemerintah, kami sarankan agar jangan lagi mempolemikkan hibah pemerintah kepada Sinode GMIM,” pungkasnya.
(Reza)