Next Post

Korban Jadi Tersangka? Dua Pimpinan Ormas Laki, Minta Praperadilan Evaluasi Kinerja Polsek Bolaang.

IMG-20230818-WA0016

BOLMONG Kabarpost.com – Korban penganiayaan Sity Hikmah Yusuf (SHY) yang di lakukan oleh oknum anak Sangadi Desa Lolan 2 bersama 3 orang temannya berbuntut panjang.

 

SHY sebagai pelapor/korban atas tindakan penganiayaan yang di alaminya, Rabu (16/08/2023) mendapat surat panggilan untuk menghadap Bripda Tegar W Paputungan pada Jumat 18/08/2023 pukul 09.00 Wita sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

 

SHY yang di dampingi oleh Bunda Zakia Yusuf Cily alias Cily, mempertanyakan Surat dengan No.Pol :SPGL/69/VIII/2023/Sek.Bolaang, karena menurut Bunda Cily surat yang di terima pihak keluarga merupakan panggilan pertama namun sudah di nyatakan tersangka.

” Ini panggilan pertama yang di tujukan kepada keponakan saya, mengapa keponakan saya yang awalnya menjadi korban sekarang sudah di nyatakan sebagai tersangka. Pada hal keponakan saya belum pernah di ambil keterangannya atau BAP ” Tandas Bunda Cily.

 

Bunda Cily dengan tegas mengatakan bahwa dari awal kejadian sudah merasa ada keganjilan, karena menurut dugaannya pihak Polsek seakan membela para tersangka yang notabennya adalah anak dari Sangadi Desa Lolan 2.

 

SHY sendiri mengatakan tidak mengetahui ada tindakan penganiayaan yang di lakukannya. Menurutnya pada saat dirinya di keroyok dirinya hanya berupaya untuk melindungi diri, kalau pun ada luka gores pada pelipis pelaku, SHY mengakui tidak mengetahuinya.

 

Sementara itu Ketua DPD Ormas LAKI Sulut Firdaus Mokodompit, kepada media via telepon, sangat mengecam tindakan pihak Polsek Bolaang.

” Setau saya pihak korban yakni SHY, sudah menerima SP2HP dari Pihak Polsek Bolaaang, artinya laporan SHY sudah di SPDP ke Kejaksaan, dan pihak yang terlapor sudah menjadi tersangka, ini malah terbalik korban jadi tersangka ” ujar Firdaus.

 

Dalam percakapan itu Firdaus juga menyampaikan bahwa dirinya dan pihak korban akan melakukan upaya untuk menelusuri kebenaran.

” Saya akan membawa kasus ini ke Praperadilan, dan meminta agar pihak Propam Polres Bolmong bahkan sampai Ke Polda Sulut, dan mempertanyakan soal Surat Panggilan Petama sebagai Tersangka yang di terima oleh keluarga korban ” Tutup Firdaus.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPC Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto saat dikonfirmasi Indra mengatakan jika penyelidikan kasus ini dinilainya cacat Hukum, pasalnya korban di tersangkakan.

 

” Ini tidak masuk akal, pihak korban dijadikan tersangka, sementara belum di BAP, kemudian mendapat surat panggilan pertama sebagai Tersangka, apakah itu masuk dalam KUHP dan juga Perkap (Peraturan Kapolri) tentang management penyelidikan ” ucap Indra.

 

Ia menambahkan jika memang didalamnya ada indikasi Dugaan pemihakan penanganan kasus tersebut, maka Ormas Laki akan mengusut tentang penyidikan tersebut.

 

” Kami Ormas laki tidak akan tinggal diam mengenai kasus ini, sebab setau saya, dalam penanganan kasus, ada Penyelidikan, Penyidikan kemudian Gelar Perkara, barulah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Surat Panggilan Pertama Tersangka sudah dilayangkan namun pihak korban SHY belum di BAP ” tutup indra sambil memberikan aba-aba tanda tanya.

 

Kapolsek Bolaang yakni IPTU Bambang Agus Saptono saat di hubungi untuk di mintai konfirmasi namun 2 kali Panggilan ditolak, kemudian upaya konfirmasi lewat Chat Via WA, tidak direspon, upaya berikutnya awak media ini melakukan konfirmasi Juga kepada Kanit Reskrim Polsek Bolaang AIPDA Zainal Nuriadin, namun juga sia-sia, Via telpon tidak diangkat dan Chat Via WA hanya dibaca tidak dibalas.

(Mike/Jul)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0