BOLMONG Kabarpost.com – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS ) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) menjadi target penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) sulawesi Utara.
Menurut sumber Kejaksaan Tinggi Sulut TUKS yang diduga tidak mengantongi ijin dari Kementerian Perhubungan ini , di duga telah beroperasi sejak 2010 silam , bahkan terdapat TUKS yang telah di sewakan bahkan di perjual belikan.
Dari pantauan di ketahui pemilik TUKS yang berada di Labuan Uki berjumlah 5 orang dan sampai saat ini pengoperasian TUKS masih berjalan dan masih terpantau aktifitas bongkar muat ikan di dermaga.
Menurut info dari salah satu mantan ASN KUPP Labuan uki menjelaskan bahwa perkara TUKS liar ini yang telah di bangun melebihi bibir pantai pernah di bahas pada tahun 2013 , pihak syabandar bahkan pernah menyurati para pemilik TUKS untuk menghentikan kegiatan namun seperti tidak di pedulikan.
Di ketahui pemilik TUKS antara lain , Ko lae adalah pemilik 2 dermaga , dermaga 1 terdapat perusahan es batu dan juga sebagai bongkar muat ikan , dermaga 2 terdapat galangan kapal atau pembuatan kapal , dan terpantau juga baru membangun dermaga di tempat yg sama dan tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Pusat.
Frando maringka di ketahui membeli dermaga dari Viktor Timo , dan untuk sekarang ini dermaga itu di sewakan kepada ko lae.
Tenges Tuera atau ko teheng juga menyewakan tanahnya kepada Viktor Timo untuk membangun dermaga.
ko Teheng sendiri juga di duga membangun dermaga dan menimbun laut tanpa ijin.
Philips kurniawan yang sekarang kapalnya hanya 1 yang beroperasi di dermaga miliknya , di duga juga dermaganya tidak mengantongi ijin , bahkan sekarang terlihat ada pengusaha kapal yang menggunakan dermagax sebagai bongkar muat.
” Jadi kami akan segera memeriksa seluruh pemilik dermaga yang diduga tidak punya ijin tersebut dalam waktu dekat ini. Karena ini sudah termasuk mafia dermaga apabila sudah melakukan penyewaan dan juga melakukan jual beli dermaga,” tegas sumber.
(Jeng)