BOLMONG Kabarpost.com – DPP Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Moh Efendi. M.SE.MM yang juga sebagai Corwil LSM Lira Sulut angkat bicara mempertanyakan kinerja dari Disnakertrans Bolmong dan Disnakertrans Sulut setelah melalukan asismen ke lapangan pembangunan Bandara Lolak.
Efendi meminta kepada Bupati Bolaang Mongondow untuk mengevaluasi kinerja dari Kadis Nakertrans Bolmong karena proyek yang telah berjalan selama 1 tahun ini tidak pernah di awasi oleh Disnakertrans Bolmong. Dengan alasan belum di serahkannya Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan ( LWKP) seharusnya Disnakertrans mengirim surat kepada Pengelolah Bandara dan di berikan pembinaan terkait K3 sebelum di mulainya proyek ini.
Menurut Efendi sudah terlambat untuk Disnakertrans Sulut turun lapangan memberikan pembinaan, seharusnya sebelum proyek ini berjalan Disnakertrans harus juga proaktif dalam pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Disnakertrans Sulut terkait kunjungan kemarin seharusnya melakukan asisment atau audit meminta Sistem Manajemen K3 (SMK3) minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun. Dan jika ternyata Struktur K3, Personal, SOP, Implementasi semuanya tidak ditemukan maka ini di sebut dengan management error dan sansinya pekerjaan harus di hentikan.
Efendi menjelaskan Perusahaan sendiri seharusnya melaksanakan audit internal K3 minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun di mana proyek yang pekerjaannya 3 bulan dan pekerjanya 30 orang harus di dampingi 1 orang Tenaga Ahli K3 Muda, pekerjaannya 6 bulan dan pekerjanya 100 orang harus di damping oleh 1 orang Tenaga Ahli K3 Muda dan 1 orang Tenaga Ahli K3 Madia, pekerjaannya 1 tahun dan pekerjanya 100 lebih orang harus di damping oleh 1 orang Tenaga Ahli K3 Muda, 1 orang Tenaga Ahli K3 Madia, serta 1 orang Tenaga Ahli K3 Utama.
DPP A2K3 akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan telah berkomunikasi langsung kepada Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemenaker RI agar proyek pembangunan Bandara Lolak di hentikan dan tidak boleh beroperasi sebelum malaksanakan program K3 dan implementasi K3, Struktur K3 harus ada, Personal K3 harus ada ,Program K3 harus ada termasuk implementasi bagi semua pekerja dan semua pekerja harus diberikan pelatihan K3 sesuai UU No.1 Tahun 1970 karena ini adalah kewajiban perusahan.
Efendi menjelaskan tidak ada alasan bahwa ini proyek pemerintah, kontraktor atau perusahaan wajib melaksanakan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai undang-undangnya, tetapi kenyataannya pihak pengelolah Bandara Lolak telah mengabaikan Dasar Hukum Peraturan K3, dengan telah terjadinya kecelakaan kerja yang sudah berkali kali hal ini sudah Lostime karena pekerja pasti tidak masuk berikutnya akibat kecelakaan kerja dan terkena PHK.
Untuk itu Efendi mengharap agar pihak terkait Disnakertrans dapat menghentikan proyek ini dan pelaksanaan penerapan K3 segera di laksanakan.
Penerapan K3 sendiri bukan hanya persoalan Jaminan kecelakaan kerja saja.
(Mike)