Next Post

Disnakertrans Bolmong ; PT. Dinasti belum membuat Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan ( LWKP)

IMG_20230615_162448

BOLMONG Kabarpost.com – Terkait proyek Bandara Loloda yang dikelola oleh PT. Dinasti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Disnakertrans) Deddy Mokodongan angkat bicara bahwa sampai saat ini Kamis (15/06/2023) PT. Dinasti belum memberikan tembusan Laporan Wajib Ketenagakerjaan Perusahaan ( LWKP).

 

Deddy memaparkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

 

Menurutnya itu semua diduga di abaikan oleh PT.Dinasti, hal itulah yang menyebabkan amburadulnya kinerja PT. Dinasti ternyata diakibatkan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Buktinya, hingga saat ini Perusahaan belum melaporkan data ketenagakerjaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow. 

” PT. Dinasti belum pernah melapor ke dinas, perusahaan harusnya membuat wajib lapor ketenagakerjaan tetapi sekarang sudah secara online. Nah wajib lapor secara online yang sudah dibuat harusnya disampaikan ke dinas setempat sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja,” tandas Deddy yang didampingi Kabid Hubungan Industrial, Josep Panelewen.

 

Deddy juga mengatakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka perusahaan juga wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) ke pihaknya. 

” Bahkan perusahaan juga Wajib mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

 

Ditambahkan Kadisnakertrans Bolmong bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) terhadap seluruh perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan Bandara Loloda Mokoagow. 

” Kami pasti akan turun melakukan Monev terhadap perusahaan kontraktor yg ada di Bandara tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak dilanggar. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tentu langkah awal kami akan memberikan perhatian khusus dan pembinaan,’ tegas Kadisnaker yang juga mantan jurnalis ini.

 

Mike/jul

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0