BOLTIM Kabarpost.com – Pekerjaan penanganan longsor berlokasi di antara dua Desa yakni Buyat dan Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga tidak sesuai spesifikasi atau spek.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari para pekerja di proyek tersebut. Menurut pekerja, pengeboran yang dilakukan harusnya 8 meter tidak dilakukan.
” Pengeboran ini, kalau digambar 8 meter tapi tidak ada yang capai, yang ada hanya 4 sampai 5 meter saja, dan kalau tidak percaya coba gali lagi pakai alat berat excavator,” kata pekerja yang namanya tidak mau dipublish.
Hal ini tentu saja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Dan jika hal ini benar dilakukan oleh pihak perusahaan maka harus diberhentikan dan dibongkar untuk dikerjakan sesuai kontrak. Karena hal ini bisa dikatakan telah merugikan negara.
Selain itu juga, pekerja menanyakan gaji yang sampai sekarang belum dibayarkan, entah apa alasannya kita kerja untuk cari uang makan bukan malah menderita.
“Kita kerja untuk digaji, bukan malah menderita, takutnya ada orang ketiga yang memang sengaja untuk menipu kita,” tegasnya (pekerja).
Sementara itu pengawas Okta Mobago mengatakan, pekerjaan Kalau masalah kedalaman memang 8 meter tapi sampai atau tidaknya kami belum juga bisa pastikan nanti kalau memang mau dibuktikan kami siap.
“Kalau sampai terbukti tidak sampai 8 meter maka yang bertanggung jawab mereka (pekerja),” jawabnya.
Diketahui, tanggal kontrak proyek ini 16 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender.
Dana pekerjaan ini, bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sebesar 15.989.173.620.00 yang di kerjakan oleh PT. GARIS PUTIH SEJAJAR (KSO)
Dan penyedia jasa PT. MULTIKARYA UTAMAJAYA.
(Ifan potas)