BOLMONG Kabapost.com – Pemberhentian perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun, dan tidak memiliki standar persyaratan ijasah SMA atau sederajat masih belum di berhentikan dengan terhormat.
Terakait dugaan penyalahgunaan wewenang ini disampaikan oleh Keperwil suaraiwp Tommy Maringka ke pemerintah Kecamatan Lolak Senin 15 Mei 2023. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, telah terjadi di desa Sauk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong Propinsi Sulawesi Utara.
Tommy Maringka mengatakan berdasarkan surat edaran dari Sekda pada tgl 31 agustus tahun 2022, perangkat desa diberhentikan salah satunya karena telah genap usia 60 thn.
sehubungan dengan hal tersebut, maka para camat agar memastikan perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun di wilayah masing masing telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya melalui keputusan Sangadi demikian disampaikan untuk di laksanakan.
Yunius mokoginta selaku Camat Lolak menanggapi saat di wawancarai oleh media, terkait dengan perangkat desa yang sudah melewati batas usia, dia menjelaskan kalau peraturan uud terkait usia yang telah ditetapkan memang sudah diturunkan sehingga wajib diberlakukan hanya saja pergantiannya personil aparat desa itu juga sudah menjadi beban pikiran apakah pengganti nya ini tata kinerjanya bisa sesuai dengan harapan, dari pada bapak atau ibu sangadi.
Itu yang menjadi kendala sehingga masih ada kebimbangan bapak ibu sangadi untuk melaksanakan pergantian aparat dalam hal ini.
Sehingga “dorang bilang” kata mereka penggantinya itu tidak terjadi kegoncangan dalam menjalankan roda pemerintahan” terang Yulius.
Tommy Maringka juga mempertanyakan terkait dugaan perangkat desa yang tidak memiliki standar persyaratan ijasah SMA atau sederajat,
lebih lanjut Yulius menjelaskan, jadi ada banyak pertimbangan terkait tuntutan administrasi tapi fakta dilapangan demikian dia juga memberikan contoh, tentang kepala dusun: kepala dusun mengendalikan keamanan dan ketertiban dalam dusun nya itu sendiri ketokohannya, menjadi pertimbangan walaupun barangkali syarat administrasi, tidak memungkinkan tapi ketokohannya untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di dalam dusun itu dia masih bisa mengamankan itu yang menjadi pertimbangan.
Jadi kita melihat fakta kondisi yang dilapangan kalau anak muda di angkat dua puluh atau tiga puluh tahun kemudian yang bertikai empat puluh tahun yah kemampuan leader nya untuk mengatasi hal itu di anggap kurang meyakinkan tapi kalau memang dia juga kelihatan dituakan ditokokan di dalam dusun itu dia pasti lebih baik mengendalikan persoalan nah intinya kan “kitorang p kemampuan” kita semua punya kemampuan mengendalikan stabilitas keamanan karena dusun aman desa aman itu yang fakta dilapangan dengan keinginan UUD yang selalu menjadi pertimbangan ucapannya”, Yulius.
Harapan Tommy Maringka kepada pemerintah Desa dan Kecamatan di masa mendatang kita berharap tren pengaduan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dapat berkurang, sehingga konsentrasi pemerintahan desa untuk pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan).
Karena tidak dapat dipungkiri berkaitan dengan pengaduan ini akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal tersebut sepatutnya tidak perlu terjadi apabila kepala desa taat dan seksama pada ketentuan yang telah ditetapkan.. pungkasnya.
(Mike)