BOLMONG Kabarpost.com – Asmidin Damopolii Ketua Investigasi LAKI Bolmong mempertanyakan keberadaan 2 Taman Kanak Kanak (TK) yang ada di Desa Ambang 2 yang menjadi polemik di antara warga Desa sendiri.
Sesuai laporan dari beberapa warga mengatakan bahwa anak mereka yang bersekolah dan tamat dari dua TK yakni TK Anugerah dan TK Motobatu Ambang 2 sampai saat ini tidak menerima ijasah tanda kelulusan dari TK. Para warga mengelukan bahwa untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) di perlukan ijasah TK.

Renti Mokoginta, S.Pd,SE Kepala Dinas Pendidikan ketika di mintai konfirmasi Jumat (14/07/2023) melalui Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Paud dan Pendidikan Non Formal Roni Sugeha, S.Pd menjelaskan bahwa terkait TK Anugerah di ketahui pada tahun 2019 sudah tidak mengupdate lagi ke Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) karena itu merupakan ketentuan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan terkait dengan TK Motobatu Roni, menjelaskan pihak dari TK memang benar sudah melapor namun pihak Dinas Pendidikan menyarankan harus terlebih dahulu mendaftar ke PTSP, kalau sudah mendaftar maka Dinas Pendidikan akan turun untuk melakukan survey ke TK tersebut, namun sampai saat ini TK Motobatu belum kembali melapor.
Kadis Pendidikan Renti Mokoginta langsung menginstrusikan kepada Kasi Kelembagaan agar segera turun dan memeriksa kedua TK yang ada di desa Ambang 2. Menurut Renti ini merupakan TK ilegal jika tidak ada perijinan.
Sementara itu Asmidin Damopolii alias Bobby menyayangkan peristiwa ini karena menurut Bobby gaji guru pengajar yang ada di TK tersebut di danai oleh Dana Desa.
” Seharusnya sangadi mengecek langsung perijinan dari 2 TK yang ada di Desa Ambang 2, kasian anak anak kita yang harus melanjutkan ke Sekolah Dasar tanpa ada ijasah dari TK. Padahal sekarang jelas aturannya bahwa kalau mau masuk SD harus memiliki ijasah TK, ini bisa di katakan TK ilegal tapi kenapa pengajarnya di danai oleh Dana Desa ” Tegasnya.
(Mike)