BOLMONG Kabarpost.com – Perwakilan aliansi masyarakat Desa Buntalo Timur mendatangi Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa (11/04/2023).

Aliansi masyarakat Desa Buntalo yang di kawal oleh LSM Inakor dan LSM LPKPK bertujuan untuk melaporkan tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Sangadi Desa Buntalo Timur Marpel Tulumang.
Aliansi masyarakat Desa Buntalo bersama dengan beberapa LSM menemui Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit untuk menyerahkan bukti Laporan penyalahgunaan jabatan dan tindakan diskriminalisasi.

Menurut Aliansi masyarakat Desa Buntalo Timur bahwa telah melaporkan Kasus Perdata juga Pidana kepada pihak Kejari Kotamobagu, Kejati Sulut dan kepada Ombusmen Sulut.
“Kami menghadap Bupati karena semenjak demo yang kami lakukan di tanggal 6 kemarin kami di mintai menyertakan bukti terkait Sangadi Buntalo timur, makanya kami datang untuk menyerahkan dokumen perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan oleh Sangadi Buntalo Timur” Jelas Patras Saide.
Tindakan yang di lakukan Sangadi Buntalo yang di anggap melanggar aturan yakni
1. menyalahgunakan wewenang dan menabrak aturan perundang undangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
2. Tidak memberhentikan aparat desa yang sudah memiliki usia di atas 60 tahun.
3. Bersikap arogan dan diskriminalisasi
4. Membiarkan adanya rangkap jabatan yakni sang mertua yang telah menjabat sebagai Pelaksana Pengelolah Keuangan Desa (PPKD) dan menjabat lagi sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak di angkat melalui rapat penyusunan RKPDes.
5. Melakukan penetapan dan perubahan APBDes tanpa melibatkan BPD.
6. Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan realisasi anggaran dana desa di tahun 2020, 2021, dan 2022.
Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit ketika menerima laporan dari aliansi masyarakat desa Buntalo Timur mengatakan akan membaca terlebih dahulu laporan tersebut, dan mengingatkan agar masyarakat Buntalo dapat hidup rukun dan aman.
(Mike)