MINSEL Kabarpost.com – BKD dan Dinas Pendidikan serta Inspektorat Provinsi di pertanyakan soal kinerja dan kredibilitasnya, pasalnya hingga sampai saat ini semenjak bergulirnya permasalahan dugaan perselingkuhan yang di lakukan oknum kepsek SMK 1 Amurang berinisial TT dengan salah satu mantan penjabat Hukum Tua Desa poigar berinisial FB yang sudah di laporkan oleh istri dari pada FB ke Badan Kepegawaian Daerah serta ke Dinas Pendidikan Provinsi, sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban atau hasil kepeutusan seperti apa terkait laporanya.
Saat di konfirmasi oleh awak media by via telpon ke BKD provinsi kepada salah satu staff yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut tidak mau menjawab panggilan telpon ataupun via chat WA.
Hal ini menjadi pertanyaan mengapa dan ada apa dari BKD dan Dinas Pendidikan serta Inspektorat Provinsi hingga sampai saat ini tidak ada penetapan atau keputusan dari pihak mereka, sedangkan dari pihak pelapor yakni korban penghianatan hubungan rumah tangga yang di sebabkan oleh seorang oknum kepala sekolah, mempertanyakan hal tersebut.
Begitupun dari Dinas Pendidikan dalam hal ini Kepala Bidang GTK Marlinda Mamesa saat di hubungi oleh awak media by via telpon tidak merespon dan menjawab panggilam tersebut. Hal ini jadi pertanyaan dan sankaan dari awak media.
Terkesan masalah ini jadi pembiaran dan tidak di proses secara hukum serta tidak di proses lewat pelanggaran kode etik sebagai ASN yang sudah melakukan tindakan Amoral dan memalukan institusi Pemerintah Provinsi, apakah masalah ini terkesan di diamkan atau ada sesuatu yang membuat masalah ini diam dan tidak ada keputusan.
Padahal dari pihak korban (istri dari pada FB) sudah menyodorkan bukti bukti dalam bentuk rekaman suara dimana rekaman tersebut mendengarkan adegan percakapan yang tak senonoh yang di lakukan oleh oknum kepsek dan oknum mantan penjabat hukum tua tersebut di saat melakukan panggilan telpon by via Whats app lewat panggilan video atau VC ( Video Call) serta bukti laporan pengaduan.
Dimana juga pada saat awak media melakukan penulusuran terhadap kasus tersebut, menemukan bukti berupa pengakuan dari kepala sekolah SMK 1 menyampaikan dan mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut benar adanya itu suara saya di hadapan ketua majelis dan majelis di salah satu gereja di poigard, berhubung oknum kepsek tersebut adalah majelis gereja di gereja tersebut, hal ini di sampaikan oleh Ketua majelis jemaat di hadapan beberapa awak media yang pada saat itu melakukan penelusuran atau investigasi terkait masalah tersebut.
Jika tidak sekarang kapan lagi kebenaran dan keadilan di tegakkan bagi orang orang kecil yang sangat menginginkan dan membutuhkanya, Hukum jangan Tumpul ke atas dan Tajam ke bawah, karena setiap warga indonesia berhak mendapatkan keadilan seadil adilnya dan merata tanpa memandang derajat dan status sosial.
(Fanly)