BITUNG Kabarpost.com – Terkait Sengketa Taman Wisata Batu Putih yang berlokasi di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu dipertanyakan oleh Keluarga Arnold Sigar-Tumatar sebagai Ahli Waris terkait tanah mereka yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Lahan seluas 1776 hektar di Kawasan Taman Wisata Alam Batu Putih dan Cagar Alam Tangkoko ini menurut Agustina Sundah sebagai Ahli Waris yang juga Cece dari Arnold Sigar-Tumatar mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Bitung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
“Memang sebelumnya kami telah menempuh jalur hukum, namun, sangat disayangkan kami ditipu dan dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata salah satu Ahli Waris dari Arnold Sigar-Tumatar ini, Minggu (28/5/2023).
Agustina Sundah mengatakan, pada sidang yang dilaksanakan di PN Bintung awalnya Hakim menyatakan bahwa Ahli Waris dari Arnold Sigar-Tumatar telah memenangkan perkara tersebut. Namun, pada saat ingin menerima putusan keadaan berbalik arah kepada tergugat dan dimenangkan oleh tergugat.
“Awalnya Hakim telah menyatakan kami yang menang, tapi kemudian pada saat penerimaan putusan, jadi tergugat yang menang, ini ada apa.? Hingga saat ini kami pihak Ahli Waris belum menerima putusan Sah dan Release putusan belum diterima,” ujar Agustina Sundah.
Lanjut dirinya menjelaskan, Ahli Waris mempunyai Register yang dikeluarkan dari tahun 1952, adapun surat dari tahun 1911 yang masih mengunakan tulisan dan ejaan lama.
“Jadi data kami lengkap, masyarakat setempat juga tahu siapa pemilik dari lahan tersebut. Karena ini tanah pasini yang diwariskan dari jaman Belanda, artinya warisan yang diberikan kepada orang tersebut, bisa dijadikan hak milik yaitu kepada Arnold Sigar-Tumatar. Kami keluarga pernah berkunjung ke tempat wisata tersebut, pas antri mau di depan pintu masuk tempat wisata, para petugas yang menagih biaya masuk, tidak menagih biaya masuk, karena mereka tahu tanah itu milik kami,” jelas Agustina Sundah
Perlu diketahui, sebelumnya pihak BKSDA Sulut telah memberikan pernyataan bahwa benar adanya terjadi proses hukum dan dimenangkan oleh bersama-sama dengan Pemkot Bitung, KLHK, KSDA.
(Qbx)