Next Post

KEJATI SULUT LAKSANAKAN PENYULUHAN JMS DI SMK NEGERI 3 BITUNG

IMG-20231017-WA0049

 

BITUNG Kabarpost.com – Senin, (16/10/2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 3 Bitung, yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa mengawali kegiatan ini oleh Perwakilan guru di SMK Negeri 3 Bitung.

Kepala SMK Negeri 3 Bitung Yessie Pinontoan, STh. MSi melalui Wakasek bidang Manajemen Mutu James Jaruu, STh, MPdk menyampaikan selamat datang kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih Sekokah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kiranya apa yang nanti disampaikan dapat berguna bagi siswa siswi sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. Lebih lanjut Dalam penjelasannya lebih ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau club malam, padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Hal ini disampaikan agar adik adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.

Dra. Margeisje Tengko selaku Kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum Jaksa Masuk Sekolah yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang ini yang sangat bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMK Negeri 3 Bitung ini, apalagi kita tahu bersama bahwa kota Bitung ini memliki pelabuhan internasional.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0