Next Post

167 PemDes Dipertanyakan Kinerja Mereka, Terkesan Lambat Mengurus Pencairan Dana Desa

Ilustrasi
Ilustrasi

 

MINSEL Kabarpost.com – Kinerja dari pada 167 Pemerintah Desa yang ada di Minsel patut di pertanyakan Terkait Percepatan Penyerapan Anggaran Dana Desa, hal ini menjadi pertanyaan dari Kordinator Kabupaten Minahasa Selatan Yusak Sengkey bersama Frits Rawung yang nota bene sampai hari ini 08 Februari 2022 hanya 6 Desa yang sudah memasukkan pengajuan ke Dinas PMD sesuai data informasi yang ada. Rabu. (08/02/22)

TIM Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Minahsa selatan yakni Korkab pak Yusak Sengkey dan Frist Rawung setelah melakukan pengecekan ke dinas PMD dan mendapati bahwa dari 167 Desa yang ada di Kabupaten Minsel baru 6 Desa yang memasukan permohonan pengajuan pencairan Dana Desa.

Dari 167 Desa hanya 6 Desa yang sudah berproses, di ketahui 6 desa yang sudah memasukan pengajuan pencairan DD, terdiri dari Desa 1. Aer Gale 2. Paslaten 3. Bajo 4. Popareng
5. Wiau Lapi 6. Pakuure Tinanian sesuai informasi yang di dapati.

Dalam Rangka menunjang Program Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten seharusnya Pemerintah Desa sudah melakukan pengajuan berkas documen pencairan ke Dinas PMD dan Keuangan untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam hal percepatan penyerapan anggaran Dana Desa.

Dari 167 Desa baru 6 yang mengajukan ke Dinas PMD ke Bagian Keuangan untuk proses percepatan Dana Desa, hal ini patut di pertanyakan kinerja dari pada Hukum Tua yang ada.

Dinilai hal tersebut tidak menunjang Visi dan Misi dari pemerintah perubahan, dimana para hukum tua tidak maksimal untuk berupaya mengurus documen pencairan yang di dalamnya ada persyaratan APBDes bersama Perdesnya kemudian Perkades penerima BLT dan Lampiran Nama-namanya, guna mencairkan Dana Desa tersebut.

Hal ini mengundang Korkab P3MD angkat bicara. Bahwa menurut undang undang PMK 190 Tahun 2021 bahwa transfer dana desa 2022 sudah dapat di lakukan pada bulan januari 2022, pada kenyataannya hingga sampai dengan bulan ini februari, dari 167 desa baru Enam Desa yang mengajukan. ” katanya

” Dalam hal ini Pemdes yang ada, patut di pertanyakan kinerja mereka, masalahnya untuk untuk percepatan penyerapan Dana Desa terkesan lambat dan kurang profesional dalam kepengurusannya, padahal himbauan bupati serta masuk dalam program pemerintah Daerah dimintakan kepada Pemdes untuk lakukan percepatan penyerapan anggaran Dana Desa.” Cetusnya

Di tambahkan lagi, sudah tentu dengan keadaan seperti ini yang dinilai lambat untuk penyerapan Dana Desa, sudah tentu tidak mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, dan itu tidak bisa di pungkiri karena sesuai dengan fakta dan data di lapangan.” Tutupnya

Di ketahui bahwa awak media setelah melakukan pengecekan di Dinas PMD, benar adanya bahwa baru Enam Desa yang masuk berkas pengajuan pencairan Dana Desa.

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0