MANADO Kabarpost.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Penegasan atas Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor
440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu dtegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut :
Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk
kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota; kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan
aktifitas apapun agar melaksanakannya dengan melaksanakan protokol
kesehatan.
Ketiga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19
untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(*/Ain)