MANADO Kabarpost.com – Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja wajib ditandatangani seluruh pejabat Eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional di lingkup Pemprov Sulut.
Hal itu sebagai tanda komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wagub Drs Steven OE Kandouw (ODSK).
Komitmen itu pun dilakukan seluruh SKPD, termasuk Dinas Kominfo, Statistika dan Persandian Daerah Provinsi Sulut pada Senin (17/01/2022).
Kadis Kominfo, Statistika dan Persandian, Evans Steven Liow S.Sos MM mengatakan, penandatanganan itu, instruksi pimpinan.
“Sesuai intruksi pak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, semua pejabat eselon dan pejabat fungsional wajib melakukan penandatanganan pakta integritas,” kata Evans Steven Liow.
Menurutnya, tujuannya yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bekerja sesuai aturan berlaku.
Oleh karena itu, ditindaklanjuti seluruh SKPD Pemprov Sulut.
(*/Ain)