MANADO Kabarpost.com- Aktivitas pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut) ramai. Itu karena, aktivitas tersebut diduga kuat mendapat backup dari oknum aparat penegak hukum.
Dugaan itu mengemuka begitu warga memergoki oknum polisi bersenjata lengkap berjaga di lokasi PETI Limpoga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) milik JW alias Jeje, Kamis (2/12/2021).
“Lokasi ini milik bos Jeje. Ya (aktivitas PETI di lokasi ini) menggunakan alat berat,” kata John, penambang rakyat di sekitar area tersebut.
Awalnya John dan rekan-rekannya mengira penampakan oknum polisi bersenjata lengkap itu untuk melingkari alat berat di area pertambangan emas dengan police line, mengingat masuknya laporan terkait aktivitas PETI alat berat tersebut.
“Pemberitaan media sudah ada laporan terkait Jeje, jadi kami kira polisi datang memburu PETI alat berat dan mempolice line alatnya, tapi rupanya tidak. Sekitar 10 anggota, tapi hanya satu yang mengenakan seragam,” tuturnya.
Lebih lanjut John dan rekan-rekannya menambahkan jika Bupati Mitra James Sumendap telah melarang keras PETI alat berat beroperasi di sana.
Hanya saja, aktivitas PETI alat berat masih berlangsung karena diduga kuat mendapat backup oknum aparat penegak hukum.
“Bupati tegas melarang PETI alat berat. Namun untuk penambang rakyat yang manual kita ada dasar hukum dari penjelasan Bupati dan video sudah dibagikan bahwa penambang rakyat bisa menambang asal jangan di lokasi Kebun Raya Megawati, ” tuturnya menirukan video Bupati James Sumendap.
Belum diketahui, dari satuan mana oknum polisi yang berada di area PETI alat berat bos Jeje, namun kejadian itu mendapat tanggapan dari warga.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum-oknum polisi yang menggadaikan seragamnya pada para cukong yang melakukan aktivitas ilegal. Mereka itu anak buah, pasti diperintahkan komandanya. Nah kita akan minta Kapolda Sulut segera copot komandanya dan beri sanksi tegas karena diduga telah membekingi tambang emas ilegal dan menakut-nakuti masyarakat,” tutur Erlando Sumarauw.
Sementara itu, aktivis GAMKI Mitr Ridel Lumintang mengatakan jika surat aduan tentang aktivitas PETI alat berat bos Jeje telah berlabuh di Polres Mitra sejak 18 November 2021.
“PETI alat berat diancam dengan pasal tindak pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” katanya.
Ditambahkan, untuk penambang dihimbau jangan takut kalau melihat polisi karena polisi tupoksinya keamanan dan ketertiban, mengayomi, dan melayani masyarakat
“Kapolri sampaikan polisi Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Jangan takut pasti rakyat dilindungi polisi,” tukasnya.
(JEM)