MANADO Kabarpost.com – Ditengah Pandemi Covid 19, pengunaan dana desa (Dandes) harus sesuai peruntukannya. Ada dua prioritas penggunaan Dandes ditengah Pandemi ini, yakni Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) daerah Provnsi Sulut, Dr Jemmy Kumendong.
Lanjut kata Kumendong, Dana Desa Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberdayakan Desa agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis. Lo
“Jadi diharapkan bahwa dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera,” ujar Kumendong.
Selain itu lanjut Kumendong, tujuan juga dari dana desa itu tentu untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan di desa tersebut.
“Juga harus direncanakan dengan baik tentu dengan perencanaan yang berkualitas, yang kita lihat bahwa dana desa itu kan ternyata mampu mendorong pembangunan, seperti infrastruktur di desa, tentu dengan program yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Kumendong.
Kemudian lanjut Kumendong, disamping meningkatkan pembangunan infrastruktur, dana desa juga mendorong kegotongroyongan masyarakat desa, karena pembangunan biasanya untuk membangun infrastruktur dananya tidak cukup, maka diperlukan gotong royong serta kerjasama dari segenap warga masyarakat agar pembangunan infrastruktur di desa tersebut bisa tercapai.
“Kita bisa lihat hasilnya walaupun memang kita harus akui bahwa terdapat penyalahgunaan dana desa, tetapi ini tentunya mendapat pengawasan yang sangat ketat dari pihak terkait, seperti, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, belum lagi aparat pemeriksa eksternal, Kejaksaan, BPK, Kepolisian dan lain-lain. Sehingga diharapkan hal tersebut mampu mengurangi penyelewengan dana desa,” katanya, sembari menambahakan, Kita berharap bahwa dengan telah diterima nya DIPA dana desa dari Kementerian Keuangan yang diterima langsung oleh Pak Wakil Gubernur, kemudian disalurkan ke kabupaten kota, akan mampu membawa dampak dan perubahan yang signifikan bagi pembangunan desa, terlebih dalam situasi dan kondisi masih penanganan covid 19 sekarang, dimana banyak terjadi perlambatan-perlambatan dan penganguran akibat dari Pandemi Covid 19.
“Dalam 2 tahun terakhir ini, dana desa itu juga difokuskan kepada penanganan covid 19, jadi alokasi-alokasi dandes tersebut berkaitan dengan antisipasi terhadap penanganan covid, yakni mulai dari bantuan-bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid, kemudian membangun posko-posko di desa, itu bisa berhasil banyak di desa kelihatan sangat eksis karena melalui dana desa,” papar Kumendong.
Tahun 2020 dan 2021 memang diarahkan ke sebagian besar ya, walaupun tidak semuanya untuk penanganan covid.
“Termasuk juga tahun 2022 nanti kita lihat jumlahnya seperti apa, tapi dalam era penanganan covid 19 seperti saat ini ya memang lebih banyak untuk mengantisipasi Covid 19 tersebut,” tukas Kumendong.
(Ain)