MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah pusat sampai saat ini terus menginstruksikan pemerintah di setiap tingkatan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, tidak terkecuali Pemerintah di tingkat Desa, Kucuran Dana Desa (Dandes) wajib di manfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di desa. Selasa (23/11/21)
Seperti yang sudah dan sementara di lakukan oleh Pemerintah Desa Tumaluntung Satu Kecamatan Tareran, ketika melaksanakan perubahan APBDes Tahun 2021, Dari perubahan APBDes Pemdes Tumaluntung Satu, sementara melaksanakan beberapa kegiatan fisik yang juga turut membantu perekonomian masyarakat ” pada penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021, kita sepakati dua pekerjaan pembangunan, yakni drainase dan rabat beton jalan Desa.
“Kegiatan ini mulai di kerjakan dengan melibatkan tenaga kerja masyarakat Desa lewat Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). ” ungkap Hukum Tua Desa Tumaluntung Satu Arthur Mokalu saat di temui di lokasi pekerjaan, selasa 23 November 2021.
Dua kegiatan fisik tersebut di ketabui menelan anggaran masing masing sebesar Rp.23 Juta untuk drainase dan Rp.150 Juta untuk pembangunan jalan Desa, ” Pekerjaan ini pada intinya, selain untuk pembangunan Desa, juga untuk pemulihan ekonomi masyarakat lewat Progran PKTD. Selain itu juga nanti akan ada program penguatan untuk BPD dan Linmas dalan rangka persiapan memasuki pemilihan Hukum Tua.” Pungkas Mokalu
(Fanly)