Next Post

Dugaan Tipikor Perjadin DPRD Bitung, Kejari Kembali Tetapkan 7 Tersangka

IMG_1735

 

BITUNG Kabarpost.com – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 terus digenjot Kejaksaan Negeri Bitung.

Kamis (10/7/25) malam tadi, kini kembali menetapkan 7 orang tersangka yang diantara 5 orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD periode 2019 – 2024.

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,357 miliar.

Malam ini, kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama, ada lima mantan anggota DPRD Periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO dan HS dan dua pegawai JM dan
SM,” kata Yadyn dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.

 

***\kp

Kabarpost

Media Online Kabarpost.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0