MANADO Kabarpost.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR kini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal ini pun mendapat respon positif dari berbagai pihak terkait kinerja Kejati Sulut agar betul – betul menyelesaikan kasus ini.
Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Hendra Lumempouw, menyebut sangat mendukung langkah tegas pihak kejaksaan dalam mengusut laporan dugaan korupsi CSR Bank Sulut Gorontalo atau BSGo.
“Mendukung penuh demi penegakan supremasi hukum, karena itu saya minta Jaksa penyidik bisa bekerja maksimal mengungkap masalah ini dan segeralah tetapkan tersangka berhubung laporan sudah masuk,” cetus Hendra, Rabu (14/05/2025).
Waktu untuk menyelidiki kasus ini dinilai Hendra relatif kasip. Mengingat para direksi BSGo sudah di penghujung masa jabatan.
“Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini bila terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan secara hukum, apalagi bila melihat laporan yang masuk menyebut nilai yang sangat besar,” kata dia.
Sebelumnya laporan dugaan korupsi CSR BSGo dalam pemberitaan berbagai media lokal dibawa pengurus Pokdar Kamtibmas Kristanto Naftali Poae ke Kejati Sulut.
Selain CSR dengan nilai Rp 40 miliar, laporan tersebut mempermasalahkan kebocoran data nasabah, dugaan suap hingga pemotongan klaim kesehatan karyawan.
Pihak Kejati lewat Yanuarius Bolitobi SH selaku Kasi Penkum memastikan bila terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Divisi Humas BSGo Nicky Laoh mengatakan mekanisme penyaluran CSR merupakan ranah pemegang saham, yaitu para kepala daerah. Dana itu juga ditata dari pos laba bank bersangkutan melalui keputusan di tingkatan rapat umum pemegang saham.
“Pemegang saham menentukan berapa jumlah CSR tahun berjalan dan itu yang disalurkan, jadi nilai dan kepada siapa dana itu disalurkan tentu sesuai petunjuk kepala daerah,” kata Nicky menjawab sejumlah media.
Sehingga kata dia BSGo tidak memiliki wewenang untuk menentukan penerima, sebab hal itu adalah sesuai petunjuk kepala daerah dalam hal ini seperti gubernur, walikota atau bupati melalui surat resmi.
BSGo menurut Nicky hanyalah chanel pembayar. Sementara sasaran dan data nilai penyaluran juga terbuka ke publik lewat situs resmi Bank SulutGo. Dia juga membenarkan Divisi Corporate Secretary yang membawahi penyaluran CSR dibawahi oleh Hence Rumende.
“Misalnya ada petunjuk resmi dari kepala daerah selaku pemegang saham dananya disalurkan untuk beasiswa atau rumah ibadah maka itu yang kami bayarkan bukan secara tunai tapi transfer ke rekening penerima,” jelas Nicky.
Terkait persoalan hukum yang lagi melilit BSGo, Nicky tak menjawab lebih. Pihaknya mengakui tak mau mendahului proses penyelidikan dan menghormati upaya hukum di kejaksaan.
(***/tim kp)