Next Post

Terkait Pemberhentian 7 Pegawai Kontrak, Ini Jawaban POLIMDO Kepada DPRD Sulut

Situasi saat RDP berlangsung antara Komisi IV DPRD Sulut dengan pihak SBSI dan POLIMDO, Senin (15/8/2022)
Situasi saat RDP berlangsung antara Komisi IV DPRD Sulut dengan pihak SBSI dan POLIMDO, Senin (15/8/2022)

 

MANADO Kabarpost.com – Politeknik Negeri Manado diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut, Senin (15/8/2022).

Adapun undangan RDP tersebut atas tindaklanjut laporan serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Manado, kepada pimpinan DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen tertanggal 19 Juli 2022.

Di rapat, ketua DPC FSBSI Manado Inggrid Walewangko menyampaikan, sesuai surat yang dilampirkan kepada DPRD Sulut, bahwa 7 PK diberhentikan secara sepihak dengan tidak ada surat peringatan SP1 dan SP2 terlebih dahulu.

“Sebenarnya mereka ada 13 orang, tetapi yang melaporkan ke kami sebanyak 7 orang. Mereka adalah anggota PK kami dan sudah terdaftar di Disnaker Kota Manado,” terangnya.

Namun, saat melakukan rapat dengan direktur Politeknik Negeri Manado dan seluruh pekerja mendapatkan diskriminasi dari wadir 2 bahwa barang siapa yang bergabung dan berserikat akan diberhentikan.

“Jika mereka akan gabung dengan kami. Pasti, mereka akan diberhentikan dan dicuci otak oleh SBSI,” cetusnya, yang saat itu didampingi oleh pengacara 7 dari pegawai Politeknik Negeri Manado yang menuntut, yakni Max Bawotong.

“Disini kami meminta hak-hak mereka, dimana mereka sudah bekerja di atas 7 hingga 10 tahun, dan mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dari Politeknik Negeri Manado,” imbuhnya.

Sedangkan Max Bawotong selalu pengacara menambahkan, dirinya dan SBSI serta pegawai yang dihentikan pernah melakukan demonstrasi di Politeknik Negeri Manado. “Tenaga kerja itu tetap dilindungi. Di Politeknik Negeri Manado ini tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja, dimana di pasal 1 itu sudah jelas bahwa perusahaan itu baik milik Negera, swasta, dan perseorangan yang mempekerjakan buruh itu ada di UU 13,” tambahnya.

Selanjutnya, Politeknik Negeri Manado menyebut ada perjanjian didalamnya.

“Pastinya, dalam perjanjian itu ada pekerjaan, perintah dan upah yang berikan. UU ketenagakerjaan ini mereka menolak. Sedangkan UU 13 ini sudah terikat dalam hubungan kerja, dan tertuang dalam pasal 1 ayat 15. Alasan mereka selalu tidak ada dana dan anggaran, dan bagaimana itu mencari solusinya. Kami berharap UU 13 masih menggapai dan mendapatkan solusi perusahaan yang dimaksudkan tadi,” ucapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak SBSI dan pengacaranya, Vonny Paat langsung meminta penjelasan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo. Menurutnya, ini tidak masuk wewenang mereka. Hal itu, jika dilihat dari status para pekerja yang mengadu, seperti tenaga harian lepas (THL) karena berada di kampus yang berlabel negeri. Kecuali jika itu adalah pekerja yang menggunakan pihak ketiga.

“Sebenarnya untuk permasalahan yang terjadi di politeknik ini bukan dalam ranah kami. Ranah kami hanya perusahaan swasta dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Tapi, statusnya ini kami lihat setara dengan THL,” ucapnya.

Tadinya, pihak SBSI sudah menyebutkan UU 13. “Kami sampaikan dari UU 13 ini, bahwa pengawasan tenaga kerja itu hanya di perusahaan atau industri saja, dan tidak akan mencapai lembaga atau yang berlabel negeri. Mereka ada aturannya sendiri.”

Sedangkan Direktur politeknik Negeri Manado, Mareyke Alelo yang diwakili oleh Djonlie Rorong. Menjelaskan, sebenarnya alasan mereka memberhentikan pegawai dikarenakan masa kontraknya sudah habis. Biasanya, sebelum masa kontrak habis mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali. Hanya saja, selain tidak ada lagi anggaran dalam perekrutan, ada juga evaluasi kinerja pegawai. Dari evaluasi yang dilakukan maka mereka ini yang diberhentikan. Sementara itu, masalah BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sedang dipersiapkan untuk tenaga kerja saat ini.

“Untuk BPJS Kesehatan kami selalu membayarnya, dengan memotong langsung dari gaji honor yang diberikan,” jawabnya.

Dengan adanya masalah ini, pihak Politenik Negeri Manado kedepannya akan melakukan Outsourcing. “Kami sebenarnya memanfaatkan masyarakat sekitar kampus sebagai tenaga pekerja kampus. Namun, dengan masalah ini kami akan menggunakan outsourcing kedepannya,” serunya.

Senada dengan Djonlie, Pranata Humas Politeknik Negeri Manado, Tony Alalinti menambahkan, sebelum orang-orang disekitar kampus diajak untuk berkerja, mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu dengan berbagai poin. Jika itu disetujui silakan ditandatangani, jika pun tidak hanya itu kemampuan dari Politeknik Negeri Manado.

“Ada pegawai yang bertahan, ada pun yang diberhentikan. Perlu diketahui ibu Direktur kami Mareyke Alelo selalu mengelilingi kampus Politeknik sampai 5 kali dalam sehari, dan ditemukan beberapa pegawai yang tidak bekerja dan berapa kali ditegur. Mungkin, yang diberhentikan ini bagian dari evaluasi pimpinan kami,” jelasnya.

Setelah mendengarkan semua penjelasan, ketua DPRD Sulut, Vonny Paat akan mencoba mempelajari UU 13 ini. “UU 13 ini belum saya tau jelas. Sebentar, akan saya pelajari lagi. Kiranya, masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah oleh pihak Disnakertrans,” pungkasnya.

 

(*/jane)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0